News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

Cara Cek Pencairan Dana PIP, Besaran Bantuan Mulai dari Rp450.000

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. -- Cek pencairan dana PIP di pip.kemdikbud.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara melihat pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) apakah sudah masuk atau belum.

PIP adalah program bantuan uang tunai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Penerima PIP yaitu pelajar SD, SMP, SMA/SMK, mahasiswa yang kurang mampu secara finansial.

PIP juga diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan siswa kebutuhan khusus lainnya, seperti bencana alam, yatim piatu, korban musibah lainnya.

Besaran PIP bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan, yaitu mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000.

Penyaluran PIP ini melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik masing-masing siswa penerima PIP.

Di antaranya rekening yang terdaftar di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima PIP, dapat mengecek apakah dana bantuan PIP sudah masuk ke rekening Anda atau belum.

Cara Cek Pencairan PIP:

  1. Akses laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
  2. Pilih opsi penerima PIP
  3. Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang tersedia
  4. Masukkan captcha
  5. Klik "Cek Penerima PIP"
  6. Jika muncul tulisan "Dana Sudah Masuk" dan tanggal pencairannya, maka artinya dana PIP sudah cair ke rekening siswa penerima PIP.

Baca juga: 5 Bansos yang Masih Disalurkan Tahun 2024, Ada PKH dan PIP Kemendikbud

Besaran Bantuan PIP:

  1. SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
  2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
  3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.

Penerima Bantuan PIP:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini