Kemudian, rekannya Ricky Rizal (eks ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Maruf (pekerja di rumah Ferdy Sambo).
Bharada E diketahui didakwa sebagai sosok yang menembak Brigadir J dan menjalani sidang vonis pada 15 Februari 2023 lalu.
Pria kelahiran Manado, 14 Mei 1998 ini lantas mengikuti rangkaian sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Sosok Ling Ling, Perempuan yang Dinikahi Richard Eliezer alias Bharada E
- Bharada E Ajukan Status Justice Collaborator
Seiring berjalannya proses hukum kasus Brigadir J, Bharada E mengajukan status sebagai Justice Collaborator sejak 8 Agustus 2022.
Tepatnya lima hari setelah Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 3 Agustus 2022.
Saat itu, Richard Eliezer mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama kuasa hukumnya (saat itu), Deolipa Yumara.
Sebagai Justice Collaborator, Richard Eliezer telah mengungkapkan seluruh kejadian termasuk pelaku utama atas insiden yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Adapun alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator karena disangkakan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Lantas, terdakwa Bharada E berstatus justice collaborator atau saksi pelaku dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Bharada E memenuhi syarat untuk menjadi saksi pelaku yang bersedia mengungkap kejahatan sesungguhnya.
Adapun persyaratannya yakni, pelaku mau bekerjasama dengan pihak kepolisian dan memberikan keterangan yang jujur selama proses persidangan.
Baca juga: Bharada E Menikah di Manado, Ronny Talapessy Jadi Saksi
- Ikuti Sidang hingga Dituntut 12 Tahun Penjara
Pada Rabu (18/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
JPU pun menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel menyatakan Bharada E terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.