Pada Rabu (18/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan kepada Bharada E.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Setelah itu, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Bharada E Resmi Menikahi Kekasihnya Ling Ling, Perjalanan Cinta Penuh Lika Liku, Berikut Kisahnya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," lanjutnya.
Bharada E Bebas Bersyarat
Jejak Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Libatkan Bharada E, Kini Eliezer Telah Bebas & Nikahi Kekasih
Sosok Ling Ling yang Setia Dampingi Kekasih Selama Kasus Brigadir J, Kini Bahagia Dinikahi Bharada E
Terbaru, Bharada E telah mendapat pembebasan bersyarat.
Dengan demikian, Bharada E sudah tidak lagi berstatus sebagai narapidana.
Bharada E menjalani program cuti bersyarat hingga 31 Januari 2024.
"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023).
Cuti bersyarat yang diberikan kepada Bharada E berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 114 itu selama 6 bulan.
Ketika menjalani cuti bersyarat, Bharada E diwajibkan mengikuti bimbingan dari Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Selama menjalani Cuti Bersyarat, Eliezer sebagai Klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," jelas Rika.