TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menganggap pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yogyakarta sekaligus tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Eko Darmanto adalah masalah besar.
Boyamin pun menyayangkan sikap acuh Alex terkait pertemuannya dengan Eko.
"Saya juga menyayangkan sikap Alexander Marwata yang menampilkan diri cuek, seakan-akan tak ada masalah, dan menganggap ini bukan masalah. Itu salah besar, ini masalah besar," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (23/4/2024).
Boyamin pun berharap seharusnya pimpinan KPK seperti Alex menunjukkan sikap menyesal dan segera mengevaluasi dirinya ketika sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dia menilai Alex tidak menunjukkan sikap sebagai pemimpin seperti menjadi dewasa dan bertanggung jawab.
Bahkan, Boyamin menganggap Alex telah menjadi pimpinan lembaga anti rasuah yang gagal.
"Menurut saya dia juga gagal menjadi pimpinan KPK. Itu saja, harusnya dia sangat-sangat merasa tidak layak lagi dan mundur saja lah mulai sekarang," tegasnya.
Dia mengungkapkan seharusnya Alex tidak perlu langsung menemui Eko meski dengan dalih adanya pelaporan.
Boyamin mengatakan seharusnya Eko cukup diterima di divisi pengaduan masyarakat (dumas) KPK.
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan TPPU Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Senilai Rp20 Miliar
Ditambah, Eko saat itu sudah menjadi 'pasien KPK' meski belum ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi dan TPPU saat menemui Alex.
Boyamin pun menganggap Alex diduga telah melanggar etik terkait pertemuannya dengan Eko.
"Jadi wajar aja kalau ada yang melaporkan ke Polda, tapi sebetulnya menurut saya itu sudah melakukan dugaan pelanggaran kode etik terlepas dia (Alexander Marwata) dapat izin dari pimpinan yang lain," tuturnya.
Sebelumnya, Alex pun mengakui telah bertemu dengan Eko pada Maret 2023 lalu.
Namun, dia berdalih bahwa pertemuannya dengan Eko dilakukan dengan sepengetahuan pimpinan lain dan digelar terbuka.
Selain itu, pertemuan itu turut dilakukan bersama staf Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
"Betul, saya bertemu ED (Eko Darmant) di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023," ujarnya.
Ketika itu, Alex mengatakan pertemuannya dengan Eko terkait laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, handphone, dan besi baja.
Akibatnya, dirinya pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan Eko tersebut dan pelaporan itu teregister dengan Nomor Laporan Informasi: LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024.
"Yang saya enggak habis pikir orang yang melaporkan sepertinya memang ingin mencari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh," ujarnya.
Kendati demikian, Alex mengaku belum mendapatkan surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan baru stafnya saja yang dipanggi oleh kepolisian untuk dimintai klarifikasi terkait pertemuan tersebut.
Tribunnews.com pun telah menghubungi Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak untuk mengonfirmasi soal laporan Alex terkait pertemuannya dengan Eko.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)