Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sederet fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertaninan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Mulai dari uang bulanan istri SYL, Ayun Sri Harahap, dari Kementerian Pertanian (Kementan) hingga biaya ulang tahun (ultah) cucu SYL di-reimburse ke Kementan.
Pada sidang sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian melakukan pemerasan Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi sampai Rp40 miliar pada periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.
Baca juga: Hakim Heran Dokumen Pemeriksaan KPK Kasus SYL Bisa Bocor ke Pejabat Kementan
Berikut empat fakta dari sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL hari ini:
1. Uang Bulanan Istri Rp30 Juta selama Setahun Minta ke Kementan
Dalam kesaksiannya, mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo, mengatakan ada uang bulanan yang didapatkan oleh istri SYL, Ayun Sri Harahap.
Jumlahnya berkisar antara Rp25 juta hingga Rp30 juta per bulan. Peristiwa itu terjadi dalam rentang setahun, yakni 2020-2021.
Uang bulanan itu diminta melalui mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, kepada Isnar.
"Selain jamuan makan apa yang saudara fasilitas apa lagi yang mereka minta?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
"Kadang-kadang uang harian, uang bulanan, Yang Mulia," jawab Isnar.
"Uang bulanannya siapa?" tanya hakim.
"Uang bulanan untuk Bu Menteri," jawab Isnar.
2. SYL Pecat Bawahan Karena Tolak Bayarin Tagihan Kartu Kredit Rp215 Juta
Dalam sidang juga terungkap bahwa SYL pernah mencopot anak buah karena menolak membayarkan kartu kredit SYL sejumlah Rp215 juta.