Jokowi menyebut para pelaku pencucian uang memiliki cara baru dengan memanfaatkan aset kripto, aset virtual hingga NFT.
Bahkan, angka TPPU di aset kripto secara global mencapai 8,6 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
"Angka itu setara dengan Rp 139 triliun dan itu bukan besar, tetapi sangat besar sekali," ucap Jokowi dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Baca tanpa iklan