News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Ketua KPK Nawawi Pomolongo soal Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Nawawi Pomolango

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolongo berkomentar soal rekan sekoleganya melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas).

Menurut Nawawi, pelaporan itu adalah sikap pribadi Ghufron, tidak mewakili pimpinan lainnya.

"Ya saya dengar itu, itu adalah sikap Pak NG [Nurul Ghufron] sendiri dan bukan sikap pimpinan kolegial," kata Nawawi kepada Tribunnews.com, Rabu (24/4/2024).

Nawawi mengatakan, komisioner lainnya menghormati langkah Nurul Ghufron tersebut yang melaporkan anggota Dewas KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan seorang anggota Dewas KPK. Laporan itu ditujukan Ghufron kepada Dewas KPK.

"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi," kata Ghufron kepada Tribunnews.com melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," imbuhnya.

Ghufron menduga anggota Dewas KPK itu telah menyalahgunakan wewenangnya.

Yakni terkait hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," sebut Ghufron.

Menurut Ghufron, Dewas KPK hanya berperan sebagai lembaga pengasawan, sehingga terlalu jauh apabila sampai meminta analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

Sayangnya, Nurul Ghufron enggan mengungkap identitas anggota Dewas KPK yang dilaporkan.

"Padahal dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik] karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," jelasnya.

Adapun anggota Dewas KPK yang dilaporkan Nurul Ghufron adalah Albertina Ho.

Baca juga: Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK, Apa Penyebabnya?

"Betul, saya yang dilaporkan," kata Albertina kepada Tribunnews.com, Rabu (24/4/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini