News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Respons KPK soal Terungkapnya Fakta Sidang Dokumen BAP Bocor ke Pejabat Kementan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal fakta persidangan yang menyebutkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bocor ke pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu sebelumnya terkuak dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan menyelisik lebih jauh fakta itu dalam persidangan selanjutnya.

"Tentu jaksa KPK di persidangan akan mengkonfirmasi fakta hal tersebut dengan saksi lainnya," kata Ali kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Chandrika Chika dan 5 Selebgram Ditangkap saat Pesta Narkoba di Hotel, Kini Tertunduk Malu

Ali mengatakan, sebelum terungkap di persidangan, tim penyidik telah lebih dulu membongkar bocornya dokumen pemeriksaan tersebut.

"Pada saat penyidikan, KPK telah memanggil saksi-saksi terkait hal tersebut, termasuk para kuasa hukum SYL saat itu," katanya.

Sebelumnya terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Mentan SYL bahwa BAP di KPK bocor ke pejabat Kementan.

Hal itu diungkapkan oleh mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Sekretaris Jenderal Kementan, Merdian Tri Hadi, sewaktu bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Awalnya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya soal alasan Merdian mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami dapat surat dari LPSK ya. Kemarin bahwa saudara minta perlindungan ke situ, kenapa? Apa saudara ada ancaman kepada saudara secara pribadi atau keluarga?" tanya Hakim hakim Pontoh kepada Merdian dalam sidang.

Baca juga: Selain Mobil, Rumah Mewah Milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terancam Disita Kejagung

Merdian menjelaskan bahwa saat KPK mulai mengusut kasus ini, dirinya merasa tertekan. 

Mendengar jawaban Merdian, hakim lantas bertanya siapa yang menekan Merdian.

"Ya, siapa yang menekan? Kan tertekan itu kan pasti ada yang menekan?" cecar hakim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini