"Karena BAP penyelidikan saya bocor yang mulia, BAP penyelidikan saya ketika di KPK," jawab Merdian.
"Berita acara pemeriksaan saksi saudara bocor ke siapa?" hakim kembali bertanya.
"Pak Muhammad Hatta yang membawa," jelas Merdian.
Kendati begitu, Merdian mengatakan tak mengetahui siapa yang membocorkan dokumen itu ke Hatta.
Dia mengaku diperlihatkan oleh Hatta salinan BAP tersebut.
"Jadi saudara mengetahui bahwa BAP saudara itu bocor dipanggil sekjen?" tanya hakim.
"Pak Hatta datang ke ruangan sekjen, saya dipanggil ke ruangan. Ada bertiga sama saya, diperlihatkan copy," kata Merdian.
"Diperlihatkan berita acara itu ke saudara, dan memang bener itu BAP saudara?" tanya hakim.
"Ya karena itu lembar paling belakang Yang Mulia, yang ada tanda tangan saya," jawab Merdian.
SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Dalam perkaranya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat (AS).