TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubag Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Isnar Widodo mengungkapkan bahwa dirinya pernah dicopot dari jabatannya pada tahun 2022 lalu.
Isnar dicopot lantaran sempat menolak untuk membayarkan tagihan kartu kredit milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo senilai Rp 215 juta.
Hal ini diungkapkan Isnar Widodo saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL selaku mantan Menteri Pertanian, eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isnar mengungkapkan mengenai keperluan pribadi lain SYL yang juga dibayarkan oleh Kementerian Pertanian, yakni tagihan kartu kredit senilai Rp 215 juta.
Baca juga: 3 Pejabat Eselon I Kementan yang Disinyalir Beri Uang kepada SYL Jadi Saksi Sidang Hari Ini
"Apakah selain itu, saksi juga mengetahui permintaan selain yang sudah, pembayaran kartu kredit untuk Pak Menteri juga ada. Mengetahui juga saksi ada permintaan itu?" tanya JPU.
"Mengetahui," jawab Isnar.
"Bisa dijelaskan bagaimana?" tanya JPU lagi.
Isnar mengatakan permintaan pembayaran itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
Isnar menyebut kartu kredit itu merupakan milik pribadi SYL.
Namun, ia mengaku tidak ingat berapa nominal tagihan.
JPU pun membacakan BAP dari Isnar. Disebutkan bahwa nilai yang diminta dibayarkan mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam BAP itu, Isnar mengaku ada ancaman pencopotan dirinya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021.
Ancaman itu merupakan akumulasi penolakan yang dilakukan Isnar terhadap sejumlah permintaan dari SYL dan keluarga.
"Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp 215 juta yang berakibat saya dan teman-teman [...] pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional," demikian BAP Isnar yang dibacakan oleh jaksa.
Baca juga: KPK Siap Bongkar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL terkait Kasus Pencucian Uang