News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Kasus Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam Bertambah, Komisaris PT SMS Jadi Tersangka Ke-6

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun perusahaan negara, PT Bukit Asam. Tersangka yang ditetapkan kali ini merupakan pihak swasta, yakni Komisaris PT Strategic Management Services (PT SMS).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun perusahaan negara, PT Bukit Asam.

Tersangka yang ditetapkan kali ini merupakan pihak swasta, yakni Komisaris PT Strategic Management Services (PT SMS).

"Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai dengan 2018 yakni DB selaku Komisaris PT Strategic Management Services," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024) malam.

DB kemudian ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan, sebagaimana ketentuan KUHAPidana yang berlaku.

Baca juga: Penetapan Tersangka Eks Dirut PT Bukit Asam Dinilai Terburu-buru, Ini Rekam Jejak Milawarma 

Dalam perkara ini, dia diduga bekerja sama dengan Direktur Utama Dana Pensiun (Dapen) Bukit Asam, ZH dan Direktur Investasi Dapen Bukit Asam, MS untuk transaksi saham menggunakan uang Dapen Bukit Asam.

Transaksi saham itu dilakukan tanpa adanya memorandum analisis investasi.

"Pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 Tersangka DB bersama-sama dengan ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam dan MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan melalui SAA selaku Broker melakukan transaksi saham LCGP di Pasar Negosiasi dengan sistem Repo tanpa adanya Memorandum Analisis Investasi sebagaimana disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam," kata Syahron.

Padahal saat itu performa saham yang dibeli sedang tidak baik.

Akibatnya, negara merugi hingga lebih dari Rp 234 juta.

"Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 234.506.677.586 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta," katanya.

Baca juga: PT Bukit Asam Buka Lowongan Kerja untuk 36 Posisi, Ini Syarat dan Alur Registrasi

Sebelumnya tim penyidik Kejati DKI Jakarta telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini:

  1. Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, ZH
  2. Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam, MS
  3. Owner PT Millenium Capital Manajemen (PT MCM), AC
  4. Perantara (broker) PT SMS, SAA
  5. Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy, RH.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini