News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 Lewat HP untuk April-Juni 2024

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) berupa uang di Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (1/3/2024). Bansos PKH tahap 2 disalurkan selama bulan April-Juni 2024. Simak cara cek penerimanya lewat HP.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2.

Bansos PKH tahap 2 disalurkan untuk periode tiga bulan yaitu bulan April hingga Juni 2024.

Cek penerima bansos PKH tahap 2 dapat dilakukan lewat HP di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Situs cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan hasil apakah Anda termasuk penerima BLT tahap 2 atau tidak.

Inilah cara cek penerima bansos PKH tahap 2 lewat HP untuk April-Juni 2024:

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini.
  2. Anda akan dihadapkan pada halaman utama Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos.
  3. Isilah kolom dengan informasi provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahan.
  4. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Ketikkan empat huruf kode yang sesuai dengan yang ditampilkan di dalam kotak kode, tanpa spasi.
  6. Jika kode tidak terlihat dengan jelas, Anda dapat menekan tombol "refresh" untuk mendapatkan kode yang baru.
  7. Setelah mengetik kode tersebut, tekan "Cari Data".
  8. Situs cekbansos.kemensos.go.id akan memperlihatkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan wilayah atau daerah yang telah Anda masukkan.

Apabila terdaftar sebagai penerima PKH tahap 2, terdapat tulisan 'Ya' pada kolom 'Status' di bagian PKH.

Jika PKH tahap 2 sudah disalurkan, maka pada kolom 'periode' terdapat tulisan PKH April-Juni 2024.

Begitu juga dengan tulisan di kolom 'keterangan' maka akan tertulis 'Sudah proses PT Pos' atau 'Pengurus PKH.'

Sementara jika belum cair, maka yang tertulis pada kolom 'periode' adalah PKH Jan-Mar 2024.

Baca juga: Pos Indonesia Salurkan Bansos Sembako dan PKH Tahap 2 kepada 2.500 KPM di Semarang

Cara Cek Pencairan PKH Tahap 2

Bansos PKH tahap 2 disalurkan langsung ke penerima dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing.

Sehingga masyarakat yang menjadi penerima PKH tahap 2 dapat mengecek ke rekening apakah kedua bantuan tersebut sudah cair atau belum.

Cara mengecek apakah bansos PKH tahap 2 sudah cair atau belum, sangatlah mudah.

Masyarakat penerima hanya perlu membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Merah Putih ke ATM atau agen bank himbara terdekat.

Selengkapnya, inilah cara cek apakah bansos PKH tahap 2 sudah ditransfer atau belum:

  1. Datang ke ATM bank himbara atau agen bank-bank himbara terdekat
  2. Bawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Merah Putih
  3. Masukkan ke ATM atau mesin EDC lalu masukkan PIN
  4. Cek saldo pada Kartu Merah Putih
  5. Apabila ada saldo bertambah, artinya bansos PKH tahap 2 sudah ditransfer. Begitu juga sebaliknya.

Jika sudah ditransfer, masyarakat bisa segera mencairkan PKH tahap 2 dengan cara tarik tunai menggunakan Kartu Merah Putih.

Kemudian masyarakat dapat menggunakan bansos PKH tahap 2 untuk membeli beras, daging, buah, sayur, tempe, atau bahan pangan lain.

Bisa juga untuk membayar biaya sekolah anak, membeli seragam anak, memeriksakan kesehatan, atau imunisasi.

Bantuan PKH tahap 2 tidak boleh dipakai untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, peralatan kecantikan, atau barang-barang yang bukan kebutuhan pokok.

Meski demikian, penerima dapat membelanjakan dana bantuan itu di mana saja dan kapan saja. Tidak lagi terbatas lokasi e-warong atau agen tertentu.

Tentang PKH Tahap 2

Sebanyak 9.245 warga Makassar menerima bantuan sosial nontunai Program Keluarga Harapan di Monumen Korban 40.000, Jalan Langgau No.79 Pongtiku, Jumat (18/11/2016). (Tribun Timur/Sakinah Sudin)

PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tujuan pemberian bansos PKH untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Merujuk Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga: ibu hamil dan/atau menyusui, anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima PKH, yaitu:

  1. Berstatus sebagai warga negara Indonesia
  2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  3. Terdaftar dalam Data terpadu (DTKS)
  4. Berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan
  5. Memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil/menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau difabel

Penerima PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.

Data ini di-update secara berkala untuk memastikan, bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Besar bantuan PKH berbeda-beda, tergantung pada komposisi dan kondisi keluarga.

Bantuan ini diberikan setiap bulan atau setiap tiga bulan, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.

Bantuan PKH disalurkan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Bisa juga melalui pengurus/pendamping PKH di mana penerima akan dihubungi pengurus untuk pencairan PKH.

Inilah besaran bantuan PKH setiap tahunnya:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk empat jiwa dalam satu keluarga.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini