TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka pendaftaran menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Selain PPK, KPU juga akan membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024.
Tugas PPK dan PPS adalah membantu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di tingkat kecamatan serta desa.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPK dan PPS Pilkada 2024 akan mendapatkan gaji setiap bulan.
Lantas, berapa gaji PPK dan PPS di Pilkada 2024?
Hak berupa PPK dan PPS pada Pilkada 2024 telah tercantum pada Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Bagi sebagian daerah, besaran gaji PPK di Pilkada 2024 justru lebih besar dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan.
Sebab, kisaran gaji PPK pada Pilkada 2024 sebesar Rp 1,3 juta hingga Rp 2,5 juta, tergantung jabatannya.
Sementara gaji PPS Pilkada 2024 mulai dari Rp 1.050.000 hingga Rp 1,5 juta.
Baca juga: Syarat Daftar PPK Pilkada 2024: Usia Minimal 17 Tahun dan Lulusan SMA, Gajinya hingga Rp 2,5 Juta
Selengkapnya, segini besaran gaji PPK dan PPS di Pilkada 2024 setiap bulan:
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Ketua: Rp 2.500.000 per orang/bulan
- Anggota: Rp 2.200.000 per orang/bulan
- Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang/bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang/bulan
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Ketua: Rp 1.500.000 per orang/bulan
- Anggota: Rp 1.300.000 per orang/bulan
- Sekretaris: Rp 1.150.000 per orang/bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per orang/bulan
3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): Rp 1.000.000 per orang/bulan
4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Ketua: Rp 1.200.000 per orang/bulan
- Anggota: Rp 1.100.000 per orang/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 700.000 per orang/bulan