TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - M Hasan Sukur, Divisi Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dipecat karena terbukti menggeser suara internal PDI Perjuangan.
Dari hasil sidang etik, Hasan Sukur mengaku mendapat permintaan menggeser suara tersebut dari dua anggora Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Mereka adalah BE anggota Panwascam Boyolangu dan BA Panwascam Tulungagung.
Baca juga: Dugaan Caleg Intimidasi PPK, Bawaslu RI Bakal Jamin Keselamatan Jajarannya Saat Bertugas
Menurut Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Muchamat Amarodin, pihaknya segera melaporkan putusan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung.
Termasuk melaporkan dua nama Panwascam yang disebut selama sidang etik.
"Karena di luar kewenangan kami untuk memeriksa anggota Panwascam. Biar Bawaslu nanti yang memutuskan," jelas Amar.
KPU Tulungagung juga segera menggelar rapat melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Masih menurut Amar, kontrak PPK berakhir pada April 2024 atau kurang satu bulan.
Meski demikian pihaknya wajib segera mengisi jabatan yang kosong dengan peringkat ke-6.
"Justru kalau dibiarkan kosong kami yang salah. Karena itu secepatnya harus segera diisi lewat PAW," katanya.
KPU Tulungagung akan berupaya PAW ini dilakukan sebelum tanggal 10 April 2024, agar anggota baru PPK ini berhak atas gaji bulan Maret 2024.
Saat ini proses Pemilu di tingkat kecamatan hampir tidak ada karena tugas PPK telah tuntas.
Selanjutnya akan ada regulasi baru soal badan adhoc di bawah KPU untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Baca juga: Saksi Prabowo-Gibran di Maluku Utara Aniaya Ketua PPK: Sempat Tuding Ribuan Suara Paslon 02 Hilang
"Rekrutmen PPK untuk Pilkada bisa saja rekrutmen ulang, atau cukup dengan asesmen terhadap personel yang saat ini sudah ada," ujar Amar.