Total ada 187 suara partai dari 8 desa yang sengaja digeser menjadi suara Caleg tertentu.
Selepas sidang, Hasan mengaku menerima putusan majelis etik KPU.
Ia mengaku terdesak karena terlilit utang, dan rumahnya terancam disegel pihak bank.
"Memang pilihan yang berat. Karena kalau rumah disegel, seperti apa?" kata dia, Kamis (7/3/2024).
Di saat mengalami kondisi yang mendesak ini, Hasan mengaku mendapatkan tawaran memindahkan suara.
Tawaran ini datang dari dua anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dengan inisial BA dan BE.
Mereka menjanjikan Rp100.000 setiap suara yang digeser.
Baca juga: Motif Perusakan Rumah Ketua PPK di Sukabumi: Pelaku Marah Sudah Serahkan Uang Buat Tambahan Suara
"Saya tidak kenal siapa yang memberi perintah. Tawaran itu datang dari dua orang perantara tadi," sambung Hasan.
Karena situasi yang tidak memungkinkan, Hasan hanya menerima Rp8 juta.
Uang itu disetorkan ke bank untuk pembayaran utang.
Hasan mengaku mau menerima tawaran menggeser suara ini, karena ada jaminan semua berjalan aman.
"Mereka menjanjikan semua aman, pihak partai tidak akan protes. Menurut saya ini jalan satu-satunya," ucapnya.
Sebelumnya, saksi PDI Perjuangan di Kecamatan Boyolangu tidak mau tanda tangan karena menemukan pergeseran suara.
Temuan ini lalu dikoreksi saat rekapitulasi di tingkat kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Usai Diputuskan Terbukti Pindahkan Suara Caleg PDIP, Rumah Ketua PPK Cibeureum Dirusak Orang