TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah kejanggalan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah ditemukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.
Aksi penembakan yang dilakukan Aipda RZ dianggap bagian dari perlindungan diri oleh penyidik.
Direktur LBH Semarang, Syamsuddin Arief, menegaskan tindakan Aipda RZ termasuk extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
"Betul, polisi melakukan rekayasa dan kronologi yang kemudian seolah-olah extra judicial killing yang kemudian dibenarkan padahal tidak boleh polisi serta merta melakukan penembakan," tandasnya, Selasa (26/11/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Siswa SMK berinisial GRO (17) dituding sebagai anggota gangster dan ditembak hingga tewas.
Menurut Syamsuddin, tak ada bukti GRO merupakan anggota gangster sehingga muncul dugaan penyidik merekayasa kasus ini.
"Kasus diarahkan ke tawuran tentu ini sebagai cuci tangan polisi yang kemudian mengangkat bahwa ini kasus gangster yang meresahkan di Semarang," sambungnya.
Tudingan tersebut dibantah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Ia menjelaskan proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan penyidik selalu melibatkan media.
"Tidak (rekayasa kasus). Kami tidak menutupi," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, berharap Pemkot Semarang serta Polrestabes Semarang menyampaikan informasi secara akurat agar masyarakat tak berspekulasi.
Baca juga: Mabes Polri Asistensi Khusus Kasus Oknum Anggota Tembak Siswa SMK di Semarang, Bantu Ungkap Fakta
"Mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional, dengan memberikan pendampingan hukum serta psikologis bagi para korban dan keluarga," tukasnya.
Nasib Aipda RZ
Aipda RZ, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang diamankan usai menembak GRO.
Korban mengalami luka tembak di bagian pinggul dan meninggal saat dirawat di RSUP Dr. Kariadi pada Minggu (24/11/2024).