Suara yang digeser telah dikembalikan dan dianggap sebagai kesalahan input.
Pergeseran 187 suara partai ini tidak mengurangi suara PDI Perjuangan, atau mempengaruhi suara para Caleg internal PDI Perjuangan di Dapil Tulungagung 1, meliputi Kecamatan Boyolangu, Tulungagung dan Kedungwaru.
Majelis Etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung kemudian memecat Sukur.
Sebelumnya Hasan mengaku dijanjikan upah Rp100.000 per suara yang digeser.
Namun karena situasi tidak memungkinkan, Hasan hanya menerima Rp 8 juta.
Hasan mengaku mau menerima tawaran ini karena ada jaminan semua berjalan aman, saksi partai tidak akan protes.
Namun ternyata pihak pertama yang menemukan kecurangan ini justru saksi dari PDI Perjuangan.
Suara yang digeser telah dikembalikan saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Penggeseran suara ini tidak mempengaruhi perolehan suara partai, atau kemenangan para Caleg terpilih
Penulis: David Yohanes
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Hasil Putusan Sidang Etik Dilaporkan KPU Tulungagung ke Bawaslu, Sebut 2 Panwascam Terlibat Suap