Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantu memindahkan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur.
Atas dasar itu, Dewas KPK memiliki cukup bukti untuk membawa perkara tersebut ke persidangan etik.
Baca juga: IM57+ Institute Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK
"Itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang," kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).
Albertina menegaskan ada komunikasi antara Ghufron dengan pejabat Kementan untuk merealisasikan keinginannya tersebut.
Dewas KPK, kata Albertina, telah mengklarifikasi setidaknya 10 orang termasuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Selain Laporkan Etik Albertina Ho, Nurul Ghufron Juga Gugat Dewas KPK ke PTUN
"SYL juga ada kita klarifikasi, kan kita kumpul bukti-bukti. Nanti di sidang kan siapa saja akan diperiksa, tergantung majelis," katanya.
"Mengenai memperdagangkan pengaruh atau bagaimana, itu mungkin nanti akan kita lihat setelah di sidang. Ini kan sekarang namanya dugaan," imbuhnya.
Pelaksanaan sidang kode etik terhadap Ghufron rencananya bakal digelar Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024.
Adapun Ghufron menerangkan penanganan laporan masyarakat terhadap dirinya sudah kedaluwarsa sehingga tidak bisa lagi diproses oleh Dewas KPK.
Baca juga: Nurul Ghufron Bantah Serang Balik Albertina Ho dengan Pelaporan ke Dewas KPK, Klaim Jaga Integritas
Ia pun sudah menggugat lembaga pengawas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.