News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Profil Hendry Lie Pengusaha yang Dijerat Kasus Korupsi Timah oleh Kejaksaan, Total Tersangka Jadi 22

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Tersangka yang ditetapkan kali ini berjumlah lima orang yang terdiri dari dua swasta dan tiga penyelenggara negara.

HL merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN).

Sedangkan FL merupakan Marketing PT TIN.

"Yaitu saudara HL selaku beneficiary owner PT TIN, FL marketing PT TIN," kata Kuntadi.

Kuntadi mengkonfirmasi sosok HL merupakan sosok yang pernah diperiksa pada Kamis (29/2/2024) lalu, yakni Hendry Lie, founder perusahaan penerbangan PT Sriwijaya Air.

Sedangkan inisial FL merujuk pada adiknya, Fandy Lingga yang juga memiliki saham di perusahaan tersebut.

"Benar, HL memang pernah kita periksa," ujar Kuntadi.

Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung SW, mantan Plt Kadis ESDM Babel BN, dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana.

"SW Kadis ESDM Prov Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, BN Plt Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, dan AS plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM," kata Kuntadi.

Begitu ditetapkan tersangka, berdasarkan pantauan, ada tiga orang yang digiring ke mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Kartika Kejaksaan Agung.

Mereka tampak mengenakan rompi merah muda, tangan diborgol, dan dijaga petugas Kejaksaan.

Adapun dua lainnya, yakni BN dan HL tidak hadir.

Menurut Kuntadi, BN tidak hadir karena sakit.

Sedangkan HL mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi.

"Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini