News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Rutan KPK Dinonaktifkan Gara-gara Kasus Pungli, Tahanan Dipindahkan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rutan KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) dinonaktifkan gara-gara buntut kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) yang melibatkan puluhan pegawai KPK.

Dua rutan dimaksud yaitu Rutan Pomdam Jaya Guntur dan POM AL.

"Secara teknis memang kemudian rutan cabang KPK yang ada sekarang diaktifkan di C1 dan K4. Khusus untuk di POM AL dan Pomdam Jaya Guntur sementara dinonaktifkan karena semua tahanannya kita pindah ke Rutan Merah Putih dan C1," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Senin (29/4/2024).

Apabila Rutan C1 maupun K4 penuh, KPK bakal menitipkan tahanan di Polda Metro Jaya dan polres-polres di sekitar Jakarta.

“Kami ingin sampaikan bahwa proses-proses penanganan perkara di KPK terus berlanjut karena tentu rutan merupakan bagian dari supporting system di penindakan,” imbuh Ali.

Baca juga: 93 Pegawai KPK Terlibat Kasus Pungli di Rutan, Usman Hamid: Bukti Lainnya Pelemahan KPK Era Jokowi

Ali mengatakan, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Puspomal bakal dibuka lagi bila telah ada petugas yang baru.

Untuk diketahui, KPK telah memecat 66 petugas rutan yang terbukti melakukan pungli terhadap tahanan.

Mereka juga telah diperiksa secara maraton oleh tim khusus, termasuk juga oleh bagian Sumber Daya Manusia, Setjen, dan Inspektorat.

Tindakan ini sebagai bukti bentuk komitmen KPK dalam menjaga marwah lembaga.

“Karena tentu kami tidak menolerir sama sekali terkait dengan per­buatan-perbuatan, bahkan ke­mudian korupsi di internal KPK sendiri,” kata Ali.

Dalam penyidikan kasus pungli di rutan, KPK telah menahan 15 petugas rutan.

Selain dipidana, mereka juga dikenakan sanksi disiplin dan etik setelah diputus Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sedangkan terhadap 12 petugas, KPK sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pasalnya, perbuatan lancung itu dilakukan sebe­lum adanya Dewas KPK atau sebelum ada peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Karena itu, tentu harus putus­kan lebih lanjut perbuatan yang dilakukan ketika belum menjadi ASN, tetapi saat ini menjadi ASN. Nanti seperti apa penanganannya, nah, ini yang sedang kami lakukan,” ujar Ali.

Sementara untuk pengganti petugas yang dipecat, KPK tengah melakukan perekrutan petugas baru.

Mereka bakal ditempatkan di beberapa posisi, seperti pengamanan, pengawal tahanan, juga petugas rutan.

“Kalau dari sisi SDM, saat ini KPK kan sudah menerima 214 pegawai baru. Sekarang sedang dilakukan induksi dan lain-lain proses-proses di internal KPK, sehingga nanti harapannya akan disebar ke seluruh unit,” terang Ali.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelas­kan, kronologi perkara pungli di rutan bermula pada 2018, saat tersangka Hengki (HK) ditunjuk menjadi petugas cabang rutan, bersama Deden Rochendi (DR) sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Cabang Rutan KPK.

Status kedua tersangka adalah Pegawai Negeri Yang Dipekerja­kan (PNYD).

Tahun berikutnya, Deden mengadakan pertemuan dengan empat petugas cabang rutan KPK, yakni Hengki (HK), Muhammad Ridwan (MR), Ramadhan Ubaidillah A. (RUA), dan Ricky Rachmawanto (RR), di sebuah kafe di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.

Hasil rapat itu menunjuk satu di antaranya dari petugas cabang rutan sebagai "urah".

Tugasnya, mengutip uang dari "korting"di setiap rutan cabang KPK.

Korting adalah tahanan yang tugasnya mengum­pulkan uang dari tahanan lain, untuk diserahkan pada lurah.

“Dalam rangka menunjuk dan memerintahkan MR (M. Ridwan) sebagai ‘lurah’ di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MHA (Mahdi Aris) sebagai ‘lurah’ di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih, dan SH (Suharlan) sebagai ‘lu­rah’ di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Sambungnya, berlanjut sampai 2020, ada pergantian komposisi personel "lurah" yakni Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), Ricky dan Ramadhan.

Penunjukan "korting" merupakan inisiatif dari Hengki yang dilan­jutkan Achmad Fauzi (AF), saat menjabat Kepala Rutan Cabang KPK definitif tahun 2022.

Modus yang dilakukan Hengki dan tersangka lain di antaranya memberi fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan penggunaan handphone dan power bank, juga informasi inspeksi mendadak (sidak).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini