TRIBUNNEWS.COM - PDIP buka suara soal nama Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang masuk ke dalam daftar tokoh terkorup di dunia 2024 versi Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Menurut politikus PDIP, Andreas Hugo Pareira, masuknya nama Jokowi dalam kategori tersebut sangat memalukan.
Andreas mengatakan, hal itu merupakan tamparan keras bagi Indonesia.
"Karena ini sangat memalukan kita sebagai bangsa dan menjadi preseden buruk bagi kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia," kata Andreas kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Maka dari itu, Andreas mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki Jokowi setelah masuk daftar finalis tokoh terkorup itu.
"Seharusnya predikat sebagai pemimpin terkorup ini diikuti oleh lembaga penegak hukum di negeri ini untuk menyelidiki Jokowi," ujarnya.
Setelah adanya peristiwa ini, menurut Andreas, keputusan PDIP untuk memecat Jokowi merupakan langkah yang tepat.
Pasalnya, partai sudah lebih dulu mengambil tindakan tegas karena Jokowi dianggap sudah menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.
"Pemecatan ini karena partai sudah lebih dahulu melihat bahwa Jokowi menggunakan kekuasaan secara korup untuk kepentingan dinasti keluarganya," ucap Andreas.
"‘Anugerah’ Jokowi sebagai salah satu pemimpin terkorup di dunia justru memperkuat bahwa apa yang diputuskan oleh partai adalah kebenaran," tegasnya.
Apa Kata KPK?
Baca juga: 3 Klarifikasi Terbaru OCCRP Jokowi Tokoh Terkorup 2024: Akui Tak Punya Bukti & Kerap Disalahgunakan
Soal nama Jokowi masuk daftar terkorup itu, KPK menegaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Semua warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sama di muka hukum," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2025).
Maka dari itu, KPK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi dan bukti pendukung, agar segera melaporkan melaporkan tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Nantinya, masyarakat bisa langsung melapor menggunakan saluran dan cara yang tepat kepada aparat penegak hukum.