News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Saksi Ungkap Eks Mentan SYL Dapat Jatah Harian Rp 3 Juta untuk Beli Makanan Online dan Laundry

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret eks menterinya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa mengungkap fakta adanya jatah harian Rp 3 juta.

Jatah harian Rp 3 juta itu digunakan untuk membayar kebutuhan harian SYL di Rumah Dinas Mentan di Kompleks Widya Chandra.

Hal tersebut diungkapkan saksi Staf Biro Pengadaan Umum Kementan, Muhammad Yunus dalam persidangan Senin (29/4/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Selain itu ada permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan Ibu Menteri (istri SYL), jatah bulanan itu. Apa lagi yang diminta ke saudara?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

"Biasa setiap hari itu ada Rp 3 juta kurang lebih Yang Mulia untuk kebutuhan harian di rumah dinas," jawab Yunus.

Uang Rp 3 juta itu setiap hari diserahkan kepada tenaga kontrak yang bertugas di Rumah Dinas Mentan.

Menurut Yunus, uang Rp 3 juta itu bukanlah bagian dari anggaran resmi Kementerian Pertanian.

"Keperluan dinas kan enggak masalah. Ada anggaran nya kan. Itu anggaran resmi enggak 3 juta per hari itu?" kata Hakim Pontoh.

"Enggak Yang Mulia," ujar Yunus.

Sehari-hari, uang tersebut digunakan untuk order atau pesan makanan aplikasi di handhone.

Selain itu, Rp 3 juta juga digunakan untuk keperluan laundry atau cuci pakaian.

"Untuk beli apa itu?" tanya Hakim Pontoh.

"Makanan online online gitu, Grab Food gitu, semacam gitu. Kadang juga laundry gitu pak," kata Yunus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini