TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan jam buka warung Madura kini tengah menjadi polemik di tengah masyarakat.
Polemik ini muncul imbas adanya keluhan dari sejumlah pengusaha minimarket di Bali karena Warung Madura buka selama 24 jam.
Sementara pemilik minimarket tidak bisa membuka toko selama 24 jam penuh karena akan melanggar aturan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018.
Dalam Perda tersebut mengatur mengenai jam operasional toko, disebutkan minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket hanya boleh buka pukul 10.00-22.00 Wita pada Senin-Jumat, pukul 10.00-23.00 saat Sabtu-Minggu, dan 24 jam saat libur nasional.
Lantaran aturan tersebut, pemilik minimarket di Bali tidak bisa membuka tokonya sepanjang hari, berbeda dengan pengusaha warung Madura di Bali yang buka selama 24 jam.
Polemik jam buka warung Madura ini pun ramai jadi perbincangan publik dan direspon oleh banyak pihak, termasuk Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.
Untuk informasi lebih lanjut terkait polemik jam buka warung Madura ini, simak rangkuman fakta-fakta yang telah dikumpulkan Tribunnews berikut.
Menteri Teten Pastikan Tak Ada Kebijakan Batasi Jam Operasional Warung Rakyat
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki memastikan bahwa tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) yang membatasi jam beroperasi warung ataupun toko kelontong milik rakyat.
Hal tersebut dijelaskan Teten Masduki dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Menteri Teten menjelaskan, bahwa pihaknya telah telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Baca juga: Polemik Pembatasan Jam Buka Warung Madura di Bali, Menteri Teten: Siapa Bikin Gosip Ini?
Hasilnya, KemenKopUKM mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu."
“Saya justru mengapresiasi warung-warung kelontong yang selama ini banyak membantu masyarakat karena produk yang dijual adalah produk lokal, lengkap, dan jam operasionalnya fleksibel,” kata Menteri Teten dilansir laman resmi KemenKopUKM, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Menteri Teten Tegaskan Tak Ada Kebijakan Kemenkop UKM Batasi Jam Operasi Warung Madura
Lebih lanjut Menteri Teten mengaku pihaknya akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM.
Tak hanya itu, Menteri Teten juga akan mendorong agar pemerintah daerah melakukan pengaturan jam operasional dan lokasi usaha bagi pasar ritel modern di daerahnya masing-masing.
Dengan begitu, menurut Menteri Teten yakin akan tercipta iklim usaha yang lebih baik dan sehat bagi pelaku UMKM.
“Sedangkan terhadap pernyataan pejabat di Kementerian Koperasi dan UKM sebagaimana dikutip sejumlah media saya sudah lakukan evaluasi dan memastikan agar ke depan tidak terulang lagi pernyataan yang menimbulkan kegaduhan, serta jelas keberpihakannya kepada kepentingan pelaku UMKM,” tutur Menteri Teten.
Baca juga: Di Tengah Polemik Buka 24 Jam, Pemilik Warung Madura Ini Mengaku Kerap Disatroni Perampok
Menteri Teten Tegur Pejabat Kemenkop UKM
Teten Masduki juga mengatakan, pejabat kementeriannya yang mengeluarkan imbauan warung kelontong tidak beroperasi 24 jam sudah dievaluasi.
Ia mengatakan, pejabat tersebut sudah dievaluasi dan diminta agar berhati-hati agar ke depannya tidak terulang lagi kejadian serupa.
"Kami sudah mengevaluasi pernyataan pejabat KemenKopUKM agar kemudian hari ini harus hati-hati tidak boleh terulang lagi karena KemenKopUKM keberpihakannya harus jelas untuk UMKM," kata Teten dalam konferensi pers di kantor KemenKopUKM, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
"Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, KemenKopUKM terus berkomitmen melindungi warung milik masyarakat dan UMKM dari ekspansi ritel modern," lanjutnya.
Diketahui, imbauan itu datang dari Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim. Pernyataannya pun mendapat berbagai reaksi masyarakat
Reaksi itu mayoritas kontra akan pernyataan Arif. Anggota Komisi VI DPR Amin Ak, salah seorang pihak yang memberi respons, menilai aneh jika warung Madura dilarang beroperasi selama 24 jam.
Sebab, itu merupakan strategi mereka untuk bertahan di tengah gempuran retail modern.
Teten mengklarifikasi bahwa tidak ada kebijakan atau rencana dari pihaknya untuk membatas operasional warung Madura.
"Saya meluruskan, kami pastikan dan menjamin, tidak ada kebijakan, rencana, atau apapun dari Kementerian Koperasi untuk membatasi jam operasi warung atau toko kelontong milik masyarakat," katanya.
Respons Pemilik Warung Madura
Aturan waktu jam buka Warung Madura juga menuai respons dari pedagangnya.
Cak Herman, pedagang Warung Madura di Bekasi mengaku hanya berjualan hingga pukul 23.00 WIB atau paling malam pukul 24.00 WIB.
Menurutnya, ada alasan warung yang memilih buka seharian bisa jadi karena pembelinya sedang sepi.
Akan tetapi ada juga yang barang dagangannya tidak bisa masuk ke dalam ruko sehingga dia terpaksa buka full.
“Bisa akibat sepi belum banyak pelanggannya makanya buka 24 jam dan ada juga yang dagangannya nggak muat di dalam,” tuturnya Senin (29/4/2024).
Baca juga: Soal Warung Madura, Ikappi: Pemerintah Harusnya Berpihak Ke Rakyat Kecil
Dia bilang berdagang pada dini hari juga memiliki risiko yang tinggi.
Niat hati ingin dapat pembeli, salah-salah didatangi perampok membawa senjata tajam (sajam).
Bukan cerita baru pedagang Warung Madura menangkis celurit karena dipaksa memberikan uang.
“Itu sering sekali kejadian warung madura buka sampai pagi lalu datang perampok bawa parang, bukannya aman-aman saja dan sedikit juga pembeli jam segitu,” ucap Cak Herman.
Saat disingung adanya perbedaan harga yang amat jauh dengan ritel, dia pun tidak menampik.
Cak Herman bilang bahwa kelebihan warung madura memang harganya yang lebih ekonomis.
“Kalau di sini beli juga pakai kantong plastik tapi kami ya ikut saja aturan karena memang tidak jualan 24 jam,” imbuhnya.
Baca juga: Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Ada Upaya Menyingkirkan Pedagang Kecil
Sejarah Warung Madura Buka 24 Jam
Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB) Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Khoirul Rosyadi mengatakan warung-warung Madura yang buka 24 jam memiliki sejarah dan alasan tersendiri dalam praktek bisnis mereka.
"Keputusan untuk buka 24 jam mungkin dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kebiasaan konsumen lokal, persaingan pasar, serta strategi untuk meningkatkan penjualan dan daya saing," ujarnya, Jumat (26/4/2024).
Kata dia pada beberapa kasus, warung-warung Madura yang buka 24 jam dapat menarik pelanggan yang bekerja malam, pekerja sif malam atau mereka yang mencari makanan atau barang-barang lain pada jam-jam yang tidak biasa.
Sehingga hal tersebut dapat memberikan keuntungan bagi pemilik warung dalam pasar yang bergerak cepat dan kompetitif.
"Saya kira ini adalah kecerdasan masyarakat Madura dalam membaca peluang," terang Khoirul.
"Mereka menangkap bahwa kehidupan masyarakat di kota-kota besar itu sampai seharian atau 24 jam.
Maka mereka berpikir bagaimana memenuhi kebutuhan dalam 24 jam," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz/Reynas Abdila)