TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (29/4/2024).
Dalam sidang tersebut, terungkap adanya aliran uang Kementan yang digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Terdapat empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para saksi mengungkap, bahwa pejabat eselon I di Kementan sempat diminta mengumpulkan uang untuk memenuhi kebutuhan mantan elite NasDem tersebut.
Eks Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh, mengatakan SYL menggunakan uang Kementan untuk biaya khitanan cucu.
"Biaya sunatan dan ultah [ulang tahun] anaknya?" tanya hakim anggota, Ida Ayu Mustikawati, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Iya, Yang Mulia," jawab Hafidh.
"Sunatan siapa?" tanya hakim Ida.
"Anaknya [Kemal Redindo], Yang Mulia," tutur Hafidh.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Hafidh mengaku lupa berapa umur cucu SYL saat dikhitan.
Ia juga mengaku lupa berapa nominal yang dikeluarkan untuk acara ulang tahun dan khitanan cucu SYL.
"Lumayannya ada berapa? Rp100 juta? Rp200 juta?" tanya hakim.
Baca juga: Fakta-fakta Sidang SYL: Uang Kementan Dipakai untuk Sawer Biduan hingga Biaya Sunat Cucu
"Enggak sampai, Yang Mulia," jawab Hafidh.
"Tidak sampai?" tanya hakim memastikan.
"Tidak sampai kalau enggak salah, Yang Mulia," tandas Hafidh.
Belikan Kacamata Istri
Selain untuk biaya khitanan cucu, SYL juga menggunakan aliran dana Kementan untuk membelikan kacamata istrinya, Ayunsri Harahap.
Hal itu disampaikan saksi lainnya, Muhammad Yunus, yang menjabat sebagai Staf Biro Umum Pengadaan Kementan.
Menurut Yunus, pembelian tersebut diketahuinya dari ajudan SYL bernama Panji Hartanto.
Namun, Yunus tidak mengetahui jenis dan model kacamata yang dibeli untuk istri SYL.
Laundry dan Beli Makanan Online
Selain itu, Yunus mengaku pernah diminta menyiapkan uang Rp 3 juta setiap harinya untuk keperluan rumah dinas sang mantan menteri.
Menurut Yunus, uang Rp 3 juta itu merupakan anggaran tidak resmi.
"Jadi menyiapkan Rp 3 juta setiap hari?" tanya hakim.
"Kadang tiap hari, kadang kalau tergantung habisnya, Yang Mulia," kata Yunus.
"Tergantung permintaan ya, kalau hari ini habis Rp 3 juta dimintai lagi besok, kalau masih ada sisa dipakai dulu, ya?" tanya hakim memastikan. "Iya," pungkas Yunus.
Ia menuturkan, uang Rp 3 juta tersebut terkadang digunakan untuk membeli makanan online hingga laundry pakaian.
Bayar Biduan
Dalam persidangan, terungkap pula bahwa SYL menggunakan uang Kementan untuk membayar biduan.
Tak main-main, nominal uang Kementan yang dipakai membayar biduan mencapai ratusan juta rupiah.
Pernyataan itu diungkapkan Koordinator Substansi Rumga Kementan, Arief Sopian.
Saat bersaksi di PN Jakarta Pusat, Arief mengatakan uang hasil korupsi diberikan untuk biduan sebesar Rp 100 juta.
"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi. Ada biduan-lah, nah itu lah yang kita harus bayarkan," jawab saksi Arief.
Ia pun menyinggung nama biduan jebolan Rising Star Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah.
Baca juga: Kelewatan SYL Pakai Uang Kementan untuk Bayar Biduan dan Order Makan Online, Ujungnya Diare
Bayar Mobil Anak
Selanjutnya, Arief juga menyebut setoran uang dari pejabat Eselon I Kementan digunakan untuk membeli mobil anak perempuan SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri.
Mobil Toyota Kijang Innova dibeli menggunakan uang setoran senilai Rp 500 juta dan dibayar lunas pada Maret 2022 lalu.
Menurut Arief, mobil Toyota Innova itu kemudian diantar ke rumah Indira di daerah Limo, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Saat itu, Indira tidak menerima langsung mobil tersebut.
"Ketemu sama pembantunya Yang Mulia. Sopirnya Bu Thita (Indira)," ujar Arief.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.
Uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
SYL didakwa mendapatkan uang dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla/Theresia Fellisiani)