Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang etik perdana dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (2/5/2024).
Namun, Dewas KPK belum bisa mengonfirmasi apakah Nurul Ghufron hadir atau tidak.
"Enggak ada (konfirmasi)," kata Anggota Dewas KPK Harjono kepada wartawan, Rabu (1/5/2024).
Harjono mengatakan, majelis etik Dewas KPK akan tetap membuka pelaksanaan sidang kode etik.
Jika Ghufron tak hadir, keputusan sidang ditunda atau diteruskan besoknya.
"Nanti diputus oleh majelis hakimnya," kata Harjono.
Baca juga: Cawe-cawe Mutasi Pejabat Kementan, Pimpinan KPK Nurul Ghufron Disidang Etik Dewas 2 Mei
Hal senada disampaikan oleh Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Dia menyebut semua akan diketahui dalam sidang besok.
"Ditunggu saja besok," sucap Syamsuddin kepada wartawan, Rabu (1/5/2024).
Diketahui, Nurul Ghufron dilaporkan karena diduga melanggar etik sebab membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dari Jakarta ke Malang, Jawa Timur. Ghufron disinyalir memperdangkan pengaruh.
Di sisi lain, Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke dewas.
Baca juga: Profil Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK yang Dilaporkan Novel Baswedan Dkk, Diduga Langgar Etik
Ghufron mempermasalahkan tindakan Albertina yang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut analisis rekening mantan jaksa KPK berinisial TI.
Ghufron kemudian menggugat Albertina ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ia menilai Dewas KPK telah mengusut laporan yang telah kedaluwarsa.
Nurul Ghufron kemudian dilaporkan kembali ke Dewas KPK oleh Indonesia Memanggil atau IM57+ Institute, wadah mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Mereka mensinyalir ada dugaan pelanggaran etik dalam pelaporan Albertina Ho oleh Nurul Ghufron.