News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cawe-cawe Mutasi Pejabat Kementan, Pimpinan KPK Nurul Ghufron Disidang Etik Dewas 2 Mei

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merilis penahanan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana memanggil Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada sidang etik perdana yang akan digelar Kamis (2/4/2024).

Sebab, dijelaskan Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron berstatus sebagai terlapor.

"Dia kan terlapor," kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

Nurul Ghufron selaku pimpinan KPK dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga terkait penyalahgunaan wewenang.

Ghufron disebut membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dari Jakarta ke Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Profil Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK yang Dilaporkan Novel Baswedan Dkk, Diduga Langgar Etik

Baca juga: BREAKING NEWS: MKMK Nyatakan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik Meski Jabat Ketum APHTN-HAN

Albertina mengatakan, Dewas KPK belum memiliki rencana lain apabila Ghufron tidak hadir dalam sidang etik perdana tersebut.

"Ya kalau dia enggak datang nanti majelisnya berunding seperti apa nanti," katanya.

Selain memanggil Ghufron, lanjut Albertina, Dewas KPK juga akan mengundang para saksi.

Namun, mantan ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan itu enggan mengungkap identitas saksi yang dipanggil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini