Selain itu, Kemenag juga menggelar rukyatul hilal atau pemantauan hilal (bulan sabit muda pertama) awal Zulhijah di sejumlah titik di Indonesia.
Hasil rukyatul hilal merupakan sebagai satu rujukan dalam penetapan waktu Idul Adha.
Diketahui, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) selalu menggunakan dua metode dalam penentuan awal bulan komariah.
Dua metode itu saling melengkapi dan tidak bisa dinegasikan satu dengan yang lain.
Yakni metode hisab yang bersifat informatif serta metode rukyatul hilal yang bersifat konfirmatif.
Selain itu, Kemenag juga memiliki kriteria posisi hilal sesuai kesepakatan para Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Posisi hilal yang dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat) MABIMS yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)