News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tewas di Rumah Pengusaha

Ahli Forensik Sebut Ada Kemungkinan Kecelakaan dalam Kasus Tewasnya Brigadir Ridhal, Saran Autopsi

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel - Psikolog Forensik soroti kasus tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi yang disimpulkan bunuh diri, sebut bisa saja ada kecelakaan hingga sarankan autopsi.

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri menyoroti kasus tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi atau RAT yang disimpulkan tewas bunuh diri.

Namun, motif Brigadir Ridhal mengakhiri hidupnya di dalam mobil Toyota Alphard itu belum diketahui hingga saat ini.

Alasan polisi menyimpulkan Brigadir Ridhal bunuh diri, karena berdasarkan fakta rekaman CCTV yang ada.

Di mana, tidak ada orang lain ketika Brigadir Ridhal tewas bunuh diri.

Sehingga, disimpulkan bahwa yang menarik pelatuk senjata api (senpi) adalah Brigadir Ridhal sendiri.

Kendati demikian, menurut Reza, hal tersebut tidak lantas menjadi alasan polisi bisa menyimpulkan Brigadir Ridhal bunuh diri.

"Yang jadi pertanyaannya, apakah karena pelatuk ditarik RAT sendiri, maka serta-merta dan mutlak itu adalah bunuh diri? Kan tentu tidak," kata Reza Indragiri Amriel dalam keterangan, Kamis (2/5/2024).

Reza kemudian mengatakan, bisa saja hal tersebut terjadi karena adanya kecelakaan.

Ia membayangkan, Brigadir Ridhal memegang senpi di dekat kepala, tapi tanpa ada niat ditembakkan.

"Tiba-tiba petir menggeledek, RAT kaget, pelatuk ditarik. Mati. Itu kecelakaan, bukan bunuh diri," katanya.

Sarankan Ada Autopsi Forensik

Reza juga megatakan, apabila Brigadir Ridhal memang memegang pelatuk senpi, tetapi dilakukan karena intimidasi, maka bunuh diri bukanlah kasus tunggal.

Baca juga: Buntut Brigadir RAT Jadi Pengawal Pengusaha hingga Bawa Senpi, Kapolda Sulut Beri Peringatan Keras

Oleh karenanya, kata Reza, ada pihak yang harus diselidiki polisi lago.

"Ada pihak lain yang harus diuber polisi. Cek pasal 345 KUHP. Jadi, sebab-musabab jari RAT menarik pelatuk perlu dicari tahu," katanya.

Dijelaskan Reza, dari sudut psikologi forensik, kematiannya baru bisa disimpulkan sebagai bunuh diri hanya jika terpenuhi tiga syarat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini