"Kami simpulkan bahwa kejadian ini resmi bunuh diri. Sehingga kami anggap perkara ini kami tutup, selesai," ujar Bintoro, Senin (29/4/2024).
Bintoro menegaskan, tak ada orang lain selain anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara itu di TKP.
Sehingga, Brigadir Ridhal dinyatakan tewas karena bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard dengan cara menembakkan senjata api (senpi) jenis HS dengan kaliber 9 milimeter.
Kompolnas Masih Anggap Janggal soal Kematian Brigadir RAT
Kasus kematian Brigadir Ridhal pada Kamis (25/4/2024) di dalam mobil Toyota Alphard ini dianggap masih menyimpan misteri.
Lantaran, motif bunuh diri yang dilakukan Brigadir Ridhal dengan cara menembak kepalanya itu masih belum diketahui.
Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun sampai mengirimkan surat kepada Polda Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin (29/4/2024) lalu untuk meminta penjelasan.
Pasalnya, Kompolnas menganggap masih ada sejumlah kejanggalan, seperti simpang siur soal keterangan polisi vs istri dari Brigadir Ridhal sendiri.
Adapun, istri Brigadir Ridhal menyebut, suaminya pergi ke Jakarta itu karena ditugaskan menjadi ajudan pengusaha sejak 2022.
Sementara, pihak polisi mengatakan bahwa Brigadir Ridhal cuti sejak 10 maret dan bekerja menjadi pengawal seorang pengusaha di Jakarta.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti lantas mempertanyakan soal Brigadir Ridhal dapat mengambil cuti sejak 10 Maret hingga kematiannya pada 25 April 2024.
Selain itu, Poengky juga mengatakan, apabila mengambil cuti, seharusnya senjata api (senpi) dititipkan ke gudang penyimpanan senjata.
“Kalau cuti kan harus sesuai aturan. Tidak bisa melebihi batas waktu,” Masa cuti sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum?"
"Cuti kok bawa senpi. Seharusnya kan senpi dititipkan ke gudang penyimpanan senpi di tempat asal,” ungkap Poengky saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2024), dilansir Kompas.com.
Kompolnas juga mempertanyakan mengenai surat tugas, sebab menurut aturan, polisi harus memilikinya jika mendapat penugasan di luar struktur.