TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbongkar sejumlah Anggota DPR diduga menerima tunjangan hari raya atau THR dari Kementerian Pertanian.
Hal tersebut mengemuka dalam persidangan kasus dugaan korupsi gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian 2021-2023 dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).
Terkait THR tersebut, hal itu terungkap saat jaksa KPK menampilkan bukti catatan aliran keuangan yang dimiliki Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian.
Baca juga: Respons Pimpinan KPK soal Mobil Buat Anak SYL dari Pejabat Kementan dan THR DPR
“Ini catatan siapa? Saudara saksi ingat enggak ini?” tanya jaksa.
“Catatan saya,” ucap Arief.
“Ini maksudnya apa? Bisa dijelaskan saudara saksi,” pinta jaksa.
Arief lalu berdiri melihat catatan itu.
Ia mengakui catatan tersebut merupakan miliknya yang disita KPK.
"Catatan di buku saudara saksi?” tutur jaksa memastikan.
“Ya,” jawab Arief.
Jaksa KPK lantas meminta Arief untuk menjelaskan maksud catatan tersebut.
“THR Komisi IV,” timpal Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membaca bukti yang ditampilkan jaksa KPK.
“Jadi, memang ada pemberian-pemberian ke yang tercantum di situ pak,” kata Arief.
Jaksa KPK pun mencecar pemberian THR untuk anggota DPR berdasarkan catatan Arief. Namun, pejabat Kementan itu mengaku lupa.
Baca juga: Sidang SYL Ungkap Pejabat Eselon I Kementan Patungan Rp 750 Juta Untuk THR Anggota Fraksi NasDem DPR