News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pengacara Lucas

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pengacara Lucas di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Tribunnews/Irwan Rismawan

Namun, Lucas mangkir pada panggilan pemeriksaan tersebut.

KPK juga sempat melarang Lucas untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara Nurhadi. Namun, masa cegahnya telah habis.

Belum diketahui apakah KPK memperpanjang masa cegah Lucas atau tidak.

KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara menantunya, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan (ist)

Komisi antikorupsi telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.

Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini