TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membeberkan perilaku bejat Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN sebelum membunuh RM (50).
Diketahui, sebelum membunuh korban, AARN menyetubuhi korban di sebuah kamar hotel di daerah Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Bekasi: Pelaku Teman Sekantor Korban
Selain itu pelaku juga merampas uang senilai Rp 43 juta dari korban.
Berikut sederet fakta perilaku bejat tersangka pembunuhan wanita dalam koper.
Baca juga: Pembunuh Wanita dalam Koper Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Lengkap Polisi
Setubuhi Korban
AARN ditetapkan sebagai tersangka karena ia diduga melakukan pembunuhan kepada seorang wanita berinisial RM (50).
Tak hanya lakukan pembunuhan, AARN ternyata juga sempat merudapaksa korban.
Tindakan rudapaksa AARN kepada korban ini diungkap oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu.
"Korban sempat disetubuhi," kata Rovan, Kamis (2/5/2024).
Polisi menyebut, pelaku sempat terekam kamera CCTV di salah satu hotel di Bandung pada Rabu (24/4/2024).
"Terduga pelaku terekam di CCTV sebuah hotel di Bandung, membawa koper hitam," ujarnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi , Rabu (1/5/2024).
Dari rekaman CCTV yang beredar, tampak saat itu korban dan terduga pelaku masuk ke sebuah kamar hotel sekira pukul 09.51 WIB.
Terduga pelaku tampak mengenakan pakaian serba hitam sembari memegang ponsel di tangan kiri.
Sedangkan korban mengenakan pakaian warna oren, jilbab abu-oren, serta menggendong tas.
Pelaku keluar kamar sekira pukul 18.39 WIB dengan membawa koper hitam di tangan kanan dan kantong hitam di tangan kiri.
Baca juga: Siasat Licik Pembunuh Wanita Dalam Koper, Sarankan Keluarga Korban Tak Lapor Polisi