News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar, Gajinya Rp 1,5 Juta per Bulan

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 di Indonesia. - Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 telah dibuka. Lulusan SMA dengan usia minimal 17 tahun bisa ikut mendaftar. Gajinya Rp 1

Sementara pada hari terakhir pendaftaran, 8 Mei 2024 akan ditutup pukul 23.59 WIB.

Gaji PPS Pilkada 2024

ILUSTRASI uang - Dalam menjalankan tugasnya selama masa Pilkada 2024, PPS akan mendapatkan gaji setiap bulan.(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dalam menjalankan tugasnya selama masa Pilkada 2024, PPS akan mendapatkan gaji setiap bulan.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Gaji PPS Pilkada 2024 mulai dari Rp 1.050.000-Rp 1.500.000. Honor tersebut dianggarkan dari dana KPU provinsi.

Rinciannya:

  • Gaji ketua PPS: Rp 1,5 juta per bulan
  • Gaji anggota PPS: Rp 1,3 juta per bulan
  • Gaji sekretaris: Rp 1.150.000 per bulan
  • Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis: Rp 1.050.000 per bulan
  • Gaji Pantarlih: Rp 1 juta per bulan

Selain menetapkan besaran gaji, pemerintah juga telah menetapkan biaya perlindungan atau santunan bagi petugas badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024.

Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta per orang.

Kemudian, santunan untuk petugas yang cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang, dan luka sedang Rp 8.250.000 per orang.

Ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang.

Tugas PPS Pilkada 2024

Tugas Pilkada 2024 tidak jauh berbeda dari pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 lalu.

Di antaranya membantu KPU dalam mengangkat dan melakukan bimbingan ke Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), merekrut Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Termasuk melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih, dan lainnya.

Adapun masa kerja petugas PPS Pilkada 2204 mencapai delapan bulan sejak dilantik yaitu mulai 26 Mei 2024 - 27 Januari 2025.

Berikut jadwal pembentukan PPS Pilkada 2024:

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 6 Mei 2024
  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 8 Mei 2024
  3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9 Mei 2024 - 11 Mei 2024
  4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3 Mei 2024 - 12 Mei 2024
  5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 14 Mei 2024
  6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15 Mei 2024 - 18 Mei 2024
  7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19 Mei 2024 - 20 Mei 2024
  8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 20 Mei 2024
  9. Wawancara Calon Anggota PPS: 21 Mei 2024 - 23 Mei 2024
  10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24 Mei 2024 - 25 Mei 2024
  11. Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024 - 25 Mei 2024
  12. Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024 - 26 Mei 2024

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini