TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka lowongan menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024.
PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
Dalam menjalankan tugasnya selama masa Pilkada 2024, PPS akan mendapatkan gaji setiap bulan, mulai dari Rp 1.050.000-Rp 1.500.000.
Selengkapnya, simak informasi mengenai pendaftaran PPS Pilkada 2024 di bawah ini:
Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Pendaftaran PPS dibuka mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024 melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.
Jumlah PPS yang dibutuhkan adalah 3 orang per desa yang terdiri dari 1 ketua merangkap anggota dan 2 anggota PPS.
Seleksi anggota PPS terbuka bagi seluruh warga sepanjang memenuhi syarat. Kabar gembiranya, lulusan SMA bisa ikut mendaftar sebagai PPS.
Sementara usia minimal yang diperbolehkan mendaftar adalah 17 tahun.
Dikutip dari kab-klaten.kpu.go.id, inilah syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Baca juga: Gaji PPK dan PPS di Pilkada 2024, Intip Masa Kerjanya
Bagi yang berminat untuk mendaftar PPS Pilkada 2024, siapkan sejumlah dokumen di bawah ini sebagai syarat pendaftaran:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 lembar.
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik;
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
- Sehat rohani.
5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
7. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar.
8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.*)
9. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)
*) hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Dikutip dari pekalongankota.go.id, masyarakat yang bersedia dan memenuhi syarat menjadi anggota PPS Pilkada 2024 bisa segera mendaftar.
Caranya dengan membuat akun terlebih dahulu di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada laman https://siakba.kpu.go.id/.
Apabila pendaftar mengalami kesulitan dan kebingungan dalam mendaftar di laman tersebut, maka bisa datang langsung ke Helpdesk Kantor KPU setempat.
Untuk semua pengisian formulir data diri bisa diakses pada aplikasi SIAKBA tersebut dan bisa langsung dicetak.
Formulir tersebut di-upload bersama beberapa dokumen pendukung lainnya seperti KTP, ijazah terakhir minimal SMA sederajat.
Pendaftar PPS juga harus melampirkan Surat Keterangan Sehat yang disertai dengan Surat Pemeriksaan Laboratorium (pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolestrol).
Selain meng-upload dokumen, ada beberapa berkas fisik yang harus dikirim ke Kantor KPU pada 2-7 Mei 2024 mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Sementara pada hari terakhir pendaftaran, 8 Mei 2024 akan ditutup pukul 23.59 WIB.
Gaji PPS Pilkada 2024
Dalam menjalankan tugasnya selama masa Pilkada 2024, PPS akan mendapatkan gaji setiap bulan.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Gaji PPS Pilkada 2024 mulai dari Rp 1.050.000-Rp 1.500.000. Honor tersebut dianggarkan dari dana KPU provinsi.
Rinciannya:
- Gaji ketua PPS: Rp 1,5 juta per bulan
- Gaji anggota PPS: Rp 1,3 juta per bulan
- Gaji sekretaris: Rp 1.150.000 per bulan
- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis: Rp 1.050.000 per bulan
- Gaji Pantarlih: Rp 1 juta per bulan
Selain menetapkan besaran gaji, pemerintah juga telah menetapkan biaya perlindungan atau santunan bagi petugas badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024.
Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta per orang.
Kemudian, santunan untuk petugas yang cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang, dan luka sedang Rp 8.250.000 per orang.
Ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang.
Tugas PPS Pilkada 2024
Tugas Pilkada 2024 tidak jauh berbeda dari pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 lalu.
Di antaranya membantu KPU dalam mengangkat dan melakukan bimbingan ke Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), merekrut Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Termasuk melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih, dan lainnya.
Adapun masa kerja petugas PPS Pilkada 2204 mencapai delapan bulan sejak dilantik yaitu mulai 26 Mei 2024 - 27 Januari 2025.
Berikut jadwal pembentukan PPS Pilkada 2024:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 6 Mei 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 8 Mei 2024
- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9 Mei 2024 - 11 Mei 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3 Mei 2024 - 12 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 14 Mei 2024
- Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15 Mei 2024 - 18 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19 Mei 2024 - 20 Mei 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 20 Mei 2024
- Wawancara Calon Anggota PPS: 21 Mei 2024 - 23 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24 Mei 2024 - 25 Mei 2024
- Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024 - 25 Mei 2024
- Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024 - 26 Mei 2024
(Tribunnews.com/Sri Juliati)