TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memanggil Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai namanya disebut oleh pimpinan KPK lainnya, Nurul Ghufron dalam kasus mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan).
Boyamin mengatakan hal ini perlu dilakukan Dewas KPK demi membuktikan pernyataan Ghufron terhadap Alex.
Jika pernyataan Ghufron tidak benar, maka Boyamin mengatakan sanksi yang dijatuhkan Dewas akan semakin berat.
"Dewas harus panggil Alex Marwata sebagai saksi dalam sidang kode etik Nurul Ghufron."
"Jika benar apa yang dikatakan NG (Nurul Ghufron), maka Alex Marwata juga harus disidangkan oleh Dewas KPK sebagai terperiksa dan jika tidak benar apa yang dikatakan NG, maka itu akan memperberat hukuman terhadap NG," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Senin (6/5/2024).
Boyamin pun menuturkan upaya Ghufron menyeret Alex dalam pusara kasus mutasi ASN Kementan ini menjadi cara untuk dirinya mencari aman.
Namun, sambungnya, cara yang dilakukan Ghufron ini justru menjadi bumerang KPK sendiri lantaran dianggap olehnya membuka borok dari lembaga anti rasuah.
"Cari aman tapi malah bumerang dengan buka borok KPK dan itu makin memperburuk citra KPK yang sudah terpuruk," tuturnya.
Baca juga: Nurul Ghufron Jelaskan Alasannya Minta Penundaan Sidang Etik Mutasi Pejabat Kementan
Lalu, ketika ditanya apakah upaya seperti yang dilakukan oleh Ghufron bakal dilakukan pimpinan KPK lainnya untuk mencari aman juga dalam konteks kasus yang menjeratnya, Boyamin pun turut mengamini.
"Bisa juga begitu, namun niat cari aman tapi malah semua terjebur jurang," ujarnya.
Selanjutnya, Boyamin mengatakan saling serang antar pimpinan KPK ini sudah terjadi sejak lama tetapi baru terbuka secara gamblang ketika Ghufron menyeret Alex dalam kasus yang menjeratnya.
"Sebenarnya sudah terjadi lebih lama namun belum terbuka seperti sekarang. Menurut saya, (saling serang) karena pimpinan kurang integritas sehingga banyak menimbulkan masalah," tuturnya.
Ghufron Sebut Bantu Mutasi ASN karena Ada Saran dari Alex Marwata
Sebelumnya, Ghufron menyebut bahwa bantuan berupa proses mutasi pegawai Kementan merupakan saran dari Alex.
Awalnya, Ghufron mengungkapkan bahwa rekannya menghubunginya via telepon untuk meminta bantuan mutasi menantunya di lingkungan Kementan.
Namun, sambungnya, permintaan mutasi tersebut ditolak dengan alasan kekurangan SDM.
Hanya saja, alasan tersebut diduga hanya dalih saja lantaran ketika menantu dari rekan Ghufron tersebut mengajukan pengunduran diri justru langsung diterima.
Setelah mendengar cerita rekannya itu, Ghufron pun berkonsultasi dengan Alex.
Kemudian, Alex pun menyarankan agar menantu rekan dari Ghufron tersebut melakukan pemenuhan syarat mutasi dulu dan setelahnya di-endorse permohonan mutasinya.
Alex, kata Ghufron, mengakui bahwa apa yang disarankannya tersebut pernah dilakukannya.
"Pak Alex menceritakan bahwa yang begitu boleh, karena Pak Alex menceritakan beberapa case lainnya yang beliau menyampaikan 'saya pernah begitu-gitu', itu dari pak Alex."
"Katanya Pak Alex, juga asalkan pemohon mutasi memenuhi syarat dan bukan kemudian tidak memenuhi syarat lalu di-endorse agar memenuhi syarat," beber Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: Kejagung Tetap Usut Kasus LPEI yang Dilaporkan Menkeu Sri Mulyani Meski Diminta KPK untuk Mundur
Lantas, Ghufron menuturkan bahwa Alex turut memberikan beberapa nomor pejabat Kementan dan salah satunya Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono yang saat ini terseret kasus dugaan gratifikasi di Kementan.
"Setelah mendapatkan nomornya, saya sampaikan, dan penyampaian saya bukan kemudian minta dimutasi dikabulkan atau tidak."
"(Ghufron) menyampaikan komplainnnya 'kok tidak konsisten'. Beliau (pejabat Kementan) kemudian menanggapi, 'baik, Pak, kami cek dulu', namanya kan nggak mungkin dia langsung menganu ya, 'baik, Pak, kami cek dulu," ujarnya.
Sebagai informasi, Ghufron dan Alex sebenarnya dilaporkan ke KPK soal dugaan pelanggaran etik lantaran diduga menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dalam proses mutasi pegawai Kementan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)