Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri hingga saat ini mengaku berhasil menyita aset milik jaringan gembong narkoba Fredy Pratama senilai Rp432,2 miliar.
Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, Irjen Asep Edi Suheri menyebut aset tersebut dari hasil penangkapan para kaki tangan Fredy Pratama di Indonesia.
"Untuk total penyitaan aset dari jaringan narkoba Fredy Pratama hingga saat ini terhitung senilai Rp432,20 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/5/2024).
Dan sejauh ini, pihaknya telah menangkap 60 anak buah Fredy Pratama yang bertugas mengedarkan narkoba di Indonesia.
Penangkapan terakhir dilakukan terhadap empat orang saat pengungkapan kasus laboratorium gelap narkoba di Sunter, Jakarta Utara.
Baca juga: Sambil Tutupi Wajah, Belasan Taruna STIP Jakarta Dibawa Polisi dari Kampus Buntut Junior Tewas
Asep Edi mengatakan, dari total 60 anak buah Fredy Pratama yang telah ditangkap, berkas perkara 45 orang di antaranya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan tinggal menunggu persidangan.
"Untuk P-19 atau pelengkapan berkas perkara sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi dan proses penyidikan sebanyak 14 orang," tuturnya.
Fredy Pratama Dilindungi Gengster di Thailand
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, ada sejumlah kendala yang membuat penegak hukum Indonesia kesulitan menangkap gembong narkoba Fredy Pratama.
Sang gembong narkoba berada di luar negeri dan mendapat perlindungan gengster.
"Untuk Fredy Pratama keberadaannya ini, masih terindikasi di Thailand cuma kita masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan," ujar Dirrektur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Markas Judi Online di Tangerang Digrebek, 11 Orang Ditangkap, Raup Untung hingga Rp10 Miliar
Mukti mengatakan salah satu kendala yang dihadapi pihaknya adalah karena Fredy Pratama dilindungi sekelompok gengster di Thailand.
"Dia dilindungi oleh gengster, karena orang tuanya adalah bagian daripada sindikasi narkoba di daerah Thailand. Jadi mohon waktu lah bersabar. Jadi kita tetap upaya untuk itu (penangkapan)," ucapnya.
Lebih jauh, Mukti menjelaskan, saat ini Bareskrim telah menjalin kerja sama dengan sejumlah stakeholder terkait untuk mempercepat proses penangkapan.
"Sekarang kita sudah join dengan BNN, untuk melakukan gabungan antara BNN, Bareskrim, Bea Cukai, Kepolisian Thailand, Divhubinter dan Bea Cukai dari Thailand, dan Interpol," tuturnya.