TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecelakaan yang melibatkan mobil Toyota Fortuner berpelat nomor dinas Polri 7-VIII di tol MBZ kilometer 16 arah Jakarta, Senin (6/5/2024) menjadi sorotan.
Setidaknya ada dua hal yang memancing perhatian, terutama netizen di dunia maya.
Pertama, dalam video terlihat mobil SUV berwarna hitam dengan pelat dinas Polri itu menyalip dari bahu jalan.
Kedua, tak lama setelah kecelakaan, ada video yang kembali menunjukkan kondisi mobil dan lalu lintas. Anehnya, pelat dinas Polri di Fortuner itu tiba-tiba berubah menjadi pelat sipil.
Hal itu terlihat ketika warga net melihat beberapa slide foto yang diunggah oleh akun tersebut.
"Slide awal plat dinas kepolisian, slide terakhir kok berubah plat sipil tuh?" tulis @arieshafrial.
"Lah langsung diganti platnya," tulis @akbar.gr
"Dari pakai plat dinas ambil bahu jalan. Langsung diganti plat putih setelah kecelakaan," tambah @om_jumboo.
"Pelatnya berubah jadi sipil, viralkan," tulis @yodicandra.
Informasi ini sendiri diunggah oleh akun @dashcam_owners_indonesia pada Senin (6/5/2024).
Kecelakaan itu melibatkan mobil Toyota Fortuner dengan sebuah mini bus Elf.
Terlihat bagian depan mobil Fortuner tersebut ringsek parah.
Mulanya mobil Fortuner itu melaju arah Jakarta.
Mobil tersebut tiba-tiba menyalip dari jalur kiri bahu jalan.
Dari kamera tersebut mobil pengendara melaju dengan kecepatan 81 km/jam.
Entah kenapa, mobil tersebut justru gagal menyalip Elf di depannya dan justru menghantamnya.
Baik Fortuner maupun Elf, kemudian menjadi tidak terkontrol, berbelok ke arah kanan dan berakhir menabrak pembatas.
Setelah kejadian, dalam video terlihat seorang pria mengenakan kaos kuning dan celana panjang duduk di tepi jalan layang tersebut.
Sementara bagian belakang mini bus tersebut terlihat penyok di sisi kanan.
Serpihan pecahan kaca berserakan di jalan tersebut.
Beberapa petugas telah berada di lokasi kecelakaan.
Mobil derek pun tengah mengevakuasi mini bus tersebut dari jalan tersebut.
Mobil ambulans juga terlihat tengah menangani seseorang yang diduga menjadi korban kecelakaan tersebut.
Kecelakaan kini ditangani oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
Sedangkan informasi awal Fortuner tersebut adalah kendaraan dinas Polda Jawa Barat.
Terkait menyalip dari bahu jalan, padahal pengguna jalan bebas hambatan tidak disarankan menginjak atau menyalip bahkan berhenti di bahu jalan tol. Aturan ini berlaku untuk semua pengemudi.
Aturan menggunakan bahu jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada pasal 41 ayat 2 penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
- Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
- Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
- Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
- Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan
- Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Sebagian artikel tayang di TRIBUN JAKARTA