TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah provinsi mulai menggelar diskon pajak kendaraan bermotor selama bulan Mei 2024.
Program ini digelar untuk memberikan keringanan beban pajak melalui diskon atau penghapusan denda.
Dimana pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti program diskon ini hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa membayar denda tunggakan.
Melalui program ini para pemilik kendaraan bermotor di harap bisa segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotornya.
Lalu mana saja provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, ini daftarnya :
Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program insentif pajak kendaraan kepada masyarakat sepanjang Mei 2024.
Putusan tersebut dirilis berdasarkan surat Nomor 440/IV/2024 tertanggal 24 April 2024 ini berlaku hingga 30 Juni 2024.
Melansir dari laman Bapenda.sulselprov.go.id dijelaskan bahwa program ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama tanpa harus membayarkan denda pajak.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon untuk beberapa program lainnya seperti
Baca juga: Ini Persyaratan yang Perlu Dibawa untuk Mengikuti Pemutihan PKB dari Bapenda DKI Jakarta
- Program pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor
- Program pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
- Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II
- Program diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang
- Program diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (plat kuning).
Aceh
Diskon pemutihan pajak juga turut diberlakukan Pemerintah provinsi Aceh.
Program ini digelar sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Program diskon diselenggarakan sesuai dengan SK Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Sebagaimana dikutip dari laman Instagram @bpkaaceh dijelaskan bahwa masyarakat bisa mendapat beberapa keringanan meliputi:
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Namun untuk memperoleh diskon tersebut, ada beberapa syarat yang harus disiapkan para pemilik kendaraan diantaranya :
- STNK asli
- KTP asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
Selanjutnya, masyarakat dapat langsung mendatangi Samsat terdekat untuk menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program pemutihan dan diskon denda pajak kendaraan bermotor.
Pengumuman tersebut di rilis melalui postingan di akun Instagram resminya.
Dalam dalam postingan tersebut, Bapenda menjelaskan program pemutihan atau pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II diberikan pemprov Jawa Barat untuk kendaraan yang ingin mengganti nama kepemilikan kedua.
Dengan begitu masyarakat Jawa Barat yang ingin melakukan balik nama tidak akan dipungut biaya apapun.
Tak hanya itu saja, Bapenda juga memberikan diskon pajak khusus kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun,
Dimana pemilik kendaraan hanya diwajibkan untuk membayar pajak tiga tahun saja.
Adapun program pemutihan BBN dan dikson PKB ini diberikan pemprov Jabar mulai 3 Juli hingga hingga 31 Agustus 2023.
Syarat daftar program pemutihan BBN dan diskon PKB
Untuk mendapatkan program pemutihan BBN dan diskon PKB, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, diantaranya:
- Persyaratan Bebas BBNKB II :
- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Bukti Pengalihan Kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti Hasil Cek Fisik
- Semua Berkas Difotokopi
2. Persyaratan Diskon PKB :
- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti Hasil Cek Fisik
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)