News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengungsi Rohingya

Jumlah Pengungsi Rohingya di Indonesia Sudah Mencapai 1.992 Orang

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengungsi Rohingya duduk bersama di kapal Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (BASARNAS) setelah mereka diselamatkan dari kapal mereka yang terbalik di perairan sekitar 16 mil laut (29 kilometer) lepas pantai barat Aceh pada 21 Maret 2024. - Pihak berwenang Indonesia menyelamatkan setidaknya 69 orang Pengungsi Rohingya yang telah berada di laut selama berminggu-minggu dan membawa mereka ke pantai pada tanggal 21 Maret setelah kapal mereka terbalik sehari sebelumnya. (Photo by Zahlul AKBAR / AFP)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekertaris Jenderal Kemlu RI Cecep Hermawan mengatakan hingga Maret 2024 jumlah pengungsi Rohingya di Indonesia telah mencapai 1992 orang.

Adapun hal itu disampaikan Cecep pada diskusi Optimalisasi Diplomasi Internasional Polri dalam Rangka Penanganan Kejahatan Transnasional Melalui Penguatan Atase dan Staf Teknis Polri, Pusat Misi Internasional Polri, Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: Kerja Sama dengan UNHCR, PBNU Bantu Pengungsi Rohingya di Indonesia

"Kasus warga negara asing menjadi korban TPPO angkanya juga terus meningkat. Pendaratan kapal para pengungsi Rohingya periode November 2023 sampai dengan Maret 2024 total sekitar 1.992 orang," kata Cecep.

Ia menegaskan bahwa pengungsi Rohingya di Indonesia menjadi polemik bagi pemerintah.

"Kita memahami bahwa situasi ini menjadi polemik tersendiri diantara kita di dalam negeri," jelasnya.

Baca juga: Rantai ‘terputus-putus’ penyelundupan pengungsi Rohingya, bagaimana modusnya?

Hal itu dikatakan Cecep dikarenakan kenaikan angka pengungsi rohingya ke Indonesia. Serta sentimen yang kurang positif di tengah masyarakat.

"Kita tahu bersama bahwa Indonesia bukanlah negara berpihak terhadap konvensi pengungsi 1951. Tetapi sebagai negara yang menjunjung tinggi kemanusiaan," kata Cecep.

Ia melanjutkan rasa-rasanya tentu saja Indonesia tidak bisa begitu saja, mengusir para pengungsi yang sudah ada di wilayah Tanah Air.

"Ditegaskan Menlu bahwa negara yang berpihak konvensi 51 harus turut bertanggung jawab. Dapat menerima para pengungsi yang ada di Indonesia saat ini," jelasnya.

Dikatakan Cecep jangan sampai Indonesia yang bukan negara berpihak. Menanggung beban dan tanggung jawab lebih besar dari negara berpihak itu sendiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini