Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertahanan RI menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan beredar di media yang menyatakan Indonesia telah mengajukan pemotongan pembayaran bagi pembiayaan proyek pesawat tempur KF-21.
Kepala Biro Humas Setjen Kemhan Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha mengatakan istilah yang tepat atas langkah yang diambil pemerintah terkait pembiayaan proyek pesawat tempur KF-21 adalah 'penyesuaian pembayaran' (payment adjustment), bukan 'pemotongan pembayaran'.
Ia mengatakan penyesuaian tersebut sejalan dengan kemajuan kerja sama yang telah dan masih akan dilaksanakan bersama Republik Korea.
Baca juga: Indonesia hanya akan Berikan 600 Miliar Won untuk Berbagi Biaya Pengembangan Pesawat Tempur KF-21
"Penyesuaian pembayaran ini merupakan sebuah langkah yang logis dan rasional, mengingat terdapat beberapa kegiatan dalam program yang tidak dapat diikuti oleh teknisi Indonesia," kata dia ketika dikonfirmasi pada Senin (6/5/2024).
Alhasil, lanjut dia, pembayaran yang dilakukan pemerintah Indonesia disesuaikan dengan manfaat yang diperoleh dari kerja sama ini.
"Adalah wajar dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas bahwa untuk program atau kegiatan yang tidak diikuti oleh teknisi Indonesia, pihak Indonesia tidak perlu menanggung biaya, yang pada gilirannya mengurangi jumlah pembayaran yang telah direncanakan," sambung dia.
Kedua, lanjut Edwin, nilai pembayaran Indonesia mengalami penyesuaian karena pihak Korea Selatan hanya menerima pembayaran biaya berbagi (cost share) hingga tahun 2026.
Setelah tahun tersebut, kata dia, proyek KF-21 akan memasuki fase produksi dan biaya berbagi dari Indonesia yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang ditetapkan sebesar Rp1,32 triliun per tahun hingga tahun 2026.
Ia mengatakan hal itu merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kewajiban finansial Pemerintah dalam proyek ini tetap dalam batas kemampuan anggaran negara.
Pemerintah Indonesia, kata dia, berkomitmen penuh terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kerja sama internasional, termasuk dalam proyek KF-21 tersebut.
"Langkah penyesuaian pembayaran ini untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan oleh Pemerintah memberikan hasil yang optimal dan penggunaan keuangan negara untuk proyek KF-21 dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," kata Edwin.