News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Panji Gumilang Sebut BAP Saksi dari Polri Tak Sesuai Pasal 184 KUHP

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alvin Lim, Kuasa Hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alvin Lim, Kuasa Hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dari Polri tak sesuai dengan Pasal 184 KUHP.

Hal itu dikatakannya karena tak ada saksi yang mengetahui langsung permasalahan yang terjadi.

Adapun pernyataan tersebut disampaikan Alvin setelah sidang praperadilan kliennya di PN Jaksel, Senin (6/5/2024), beragendakan pembuktian permohonan dan termohon.

"Bukti itu banyak sekali, terutama kalau dari kepolisian BAP saksi dan ahli. Walaupun BAP-nya banyak tetapi keterangan saksi dan ahli itu, saya baca tadi tidak ada yang mengetahui kejadian perkara," kata Alvin.

Alhasil dikatakannya seperti misalnya dirinya dituduhkan membunuh seseorang. Diperiksalah 10 orang saksi, tapi 10 orang itu tidak mendengar, melihat dan mengetahui apa yang terjadi.

"Jadi ketika saya baca pertanyaannya. 'Apakah Anda mengetahui ini uang dari yayasan beralih ke Panji Gumilang,' jawabannya tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu," terangnya.

Atas hal itu, ia menilai keterangan tersebut bukan kategori saksi.

"Kalau nggak tahu, bukan saksi namanya, tapi keterangan. Betul itu keterangan, tapi keterangan bukan keterangan saksi sebagaimana tercantum pada pasal 184 KUHP," lanjutnya.

Kalau di pasal 184 KUHP jelas, kata Alvin. Keterangan saksi adalah apa yang saksi nyatakan di depan persidangan.

"Saksi adalah mereka yang mengetahui langsung mendengar dan melihat sebuah kejadian pidana tersebut. Jadi kalau nggak lihat, dengar langsung, enggak tahu itu bukan saksi," tegasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Panji Gumilang Pertanyakan Polri Tak Keluarkan Bukti P19 di Persidangan Praperadilan

Walaupun ada keterangan orang, kata Alvin itu bukan keterangan saksi sebagaimana alat bukti.

"Jadi penetapan tersangka Panji Gumilang itu dilakukan tidak berdasarkan alat bukti yang sah, belum ada," tandasnya.

Sebagai informasi Panji Gumilang telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Panji Gumilang Gugat Praperadilan soal Tersangka TPPU, Bareskrim Polri: Kita Hadapi

Gugatan ini dilayangkan lantaran Panji Gumilang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana pesantren.

Keterangan foto: Kuasa Hukum Panji Gumilang yakni Alvin Lim di PN Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini