TRIBUNNEWS.COM - Satu per satu dugaan penyalahgunaan dana oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi Menteri Pertanian (Mentan) terbongkar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang perdana SYL dalam perkara ini digelar pada 28 Februari 2024.
Dari rentetan sidang yang digelar hingga Rabu (8/5/2024) ini terungkap fakta-fakta yang mengejutkan.
SYL disebut-sebut menggunakan dana hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, keluarga, keagamaaan, dan lainnya.
Adapun dalam perkara ini, SYL diduga menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan.
SYL didakwa Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selengkapnya, berikut ini daftar 'belanja' SYL dari uang dugaan korupsi yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Dokter Kecantikan Anak
Dalam persidangan, mantan ajudan SYL bernama Panji Hartanto mengungkapkan bahwa uang dugaan korupsi ini digunakan untuk membiayai dokter kecantikan anak SYL.
Uang tersebut bersumber dari para pejabat eselon I Kementan.
"Biasa, saya kalau disuruh bapak aja suruh bayar ke dokter, ke dokter. Biasanya yang kecantikan-kecantikan gitu," ungkap Panji, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: SYL Sampai Zikir Dengar Pengakuan Anak Buah di Sidang Kasus Korupsinya
"Jadi untuk anak yang perempuan," tanya jaksa.
"Perempuan," ucap Panji.
2. Onderdil Kendaraan Anak