News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Cara SYL Dapat Uang Kementan demi Bayar Kebutuhannya: Pinjam Nama Staf, Buat Perjalanan Dinas Fiktif

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri, Jumat (12/1/2024). | Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata kerap meninjam nama staf untuk membuat perjalanan dinas fiktif. Lalu dananya dipakai untuk bayari kebutuhannya.

"Pinjam nama itu artinya dia tidak ada perjalanan dinas tapi dicairkan uangnya?" tanya jaksa lagi.

Baca juga: Sosok 3 Pedangdut Cantik yang Tersandung Korupsi 3 Menteri Era Jokowi, Terbaru Menteri SYL

"Iya, untuk mengumpulkan supaya terpenuhi," kata Hermanto menjelaskan.

"Hanya untuk memenuhi tadi permintaan tadi?" tanya Jaksa memastikan.

"Betul," jawab Hermanto.

Tak cukup sampai disitu, Jaksa masih terus mencoba menggali persoalan pindam nama untuk pembuatan perjalanan fiktif atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tersebut.

Baca juga: Uang Diduga Hasil Korupsi SYL Mengalir Kemana-mana: Buat Beli Cincin Emas hingga Senjata

Jaksa mempertanyakan apakah pinjam nama ini diketahui oleh pegawai yang bersangkutan.

Hermanto kemudian menjawab bahwa pegawai Kementan sudah tau perihal pinjam nama ini, bahkan mereka sudah memakluminya.

"Ini kan SPPD-nya dibuat fiktif ya atau pinjam nama, kemudian uangnya cair. Itu yang dipinjam nama itu tahu engga proses itu bahwa nama mereka (dipinjam)?" tanya Jaksa lagi.

"Tahu, karena sudah nemaklumi kondisinya harus seperti itu," jelas Hermanto.

Baca juga: Jalani Sidang Kasus Korupsi, SYL Malah Pamer soal 4 Penghargaan yang Didapat Kementan dari KPK

KPK Wacanakan Hadirkan Febri Diansyah di Persidangan Eks Mentan SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan untuk menghadirkan pengacara Febri Diansyah dkk dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kewenangan untuk menghadirkan eks juru bicara KPK itu sepenuhnya ada pada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sejauh ini, keterangan mereka sudah masuk di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara SYL.

Adapun Febri Diansyah bersama Donal Fariz dan Rasamala Aritonang merupakan kuasa hukum hukum SYL sewaktu penyelidikan.

Baca juga: Lukisan Sujiwo Tejo yang Dibeli SYL dari Uang Hasil Korupsi Disebut Dipajang di Kantor NasDem

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini