News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Demi Penuhi Keinginan Pribadi SYL, Saksi Sebut Sampai Ada Anggaran Perjalanan Dinas Fiktif

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL (paling kiri) mengikuti persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024). Siasat Direktorat PSP memenuhi keinginan pribadi SYL adalah dengan membuat anggaran perjalanan dinas fiktif yang diambil dari APBN.

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto mengaku bahwa Direktorat PSP sampai menganggarkan perjalanan dinas fikti demi memenuhi keinginan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini disampaikannya saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Rabu (8/5/2024).

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya terkait sumber uang yang dianggarkan oleh Direktorat PSP demi memenuhi keinginan SYL.

Hal tersebut ditanyakan jaksa untuk memastikan terkait keterangan Hermanto bahwa segala keinginan SYL tidak masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggara (DIPA) di Direktorat PSP.

"Tadi saksi sudah menjelaskan di awal kan itu tidak ada anggarannya, tidak ada DIPA-nya. Lalu dari mana sumber uangnya ini bisa pada urunan-urunan untuk memenuhi permintaan itu?" tanya jaksa dikutip dari YouTube Kompas TV.

Lantas, Hermanto menjawab bahwa pihaknya sampai membuat anggaran perjalanan dinas fikti demi memenuhi keinginan SYL.

"Itu umumnya kami siasati apa, kita ambil dari dukungan manajemen perjalanan, misalnya seperti itu, dari perjalanan teman-teman," jawab Hermanto.

Dia menjelaskan maksud anggaran perjalanan dinas fiktif ini adalah dengan tetap mencairkan dana yang tersedia meski tidak digunakan.

Baca juga: Siap-siap Ahmad Sahroni dan Febri Diansyah Cs Dibidik Jaksa KPK Bersaksi di Sidang SYL

Selain itu, Hermanto juga mengatakan dana perjalanan dinas turut disisihkan dan tidak dipakai semua meski sudah dicairkan.

"Pinjam nama itu artinya dia tidak ada perjalanan dinas tapi dicairkan uangnya?" tanya jaksa.

"Iya untuk mengumpulkan (anggaran perjalanan dinas) supaya terpenuhi (keinginan SYL)," jawab Hermanto.

"Hanya untuk memenuhi tadi permintaan tadi (SYL)," tanya jaksa lagi.

"Betul," jawab Hermanto singkat.

Fakta mencengangkan pun disampaikan Hermanto bahwa praktik semacam ini sudah lumrah di Direktorat PSP Kementan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini