News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Auditor BPK Minta Rp 12 Miliar Tapi Cuma Diguyur Rp 5 Miliar Terkait Food Estate WTP di Kementan

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memasuki babak baru.

Dalam sidang, Rabu (8/5/2024), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap peran auditor BPK.

Kementerian Pertanian mengguyur auditor BPK untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berikut fakta-fakta jalannya persidangan:

1. Sering Guyur BPK

Ternyata tak hanya sekali Kementerian Pertanian mengguyur auditor BPK agar mendapatkan label WTP.

Hal itu sudah sudah menjadi kebiasaan di Kementerian yang sempat dipimpin SYL terdakwa kasus korupsi.

Hal ini terungkap saat jaksa penunutut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) anak buah SYL yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto di persidangan.

BAP itu mengungkap percakapan Hermanto dengan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Muhammad Hatta yang juga duduk di kursi terdakwa seperti SYL.

"Ada juga disebut tidak, tahun-tahun sebelumnya juga sama 'bermain?'" tanya jaksa penunutut umum KPK dalam persidangan Rabu (8/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga: Sidang Korupsi Eks Mentan: Anak Buah Ungkap Diancam Nonjob & Mutasi Jika Tak Penuhi Kebutuhan SYL

"Saya enggak mendengar itu," jawab Hermanto.

"Kalau saksi lupa saya akan bacakan BAP: Pernah ada, katanya. Kalimat seperti itu, sebelum-sebelumnya juga main?" ujar jaksa, sembari melihat dokumen BAP Hermanto.

"Sebelum-sebelumnya juga seperti itu kok, katanya," kata Hermanto, membenarkan BAP tersebut.

2.  Auditor BPK Minta Rp 12 Miliar

Dalam sidang tersebut, Hermanto menyebut ada oknum auditor BPK yang meminta uang Rp 12 miliar kepada Kementan.

Uang tersebut diminta agar BPK dapat mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementan.

Menurut Hermanto, opini WTP dari BPK untuk Kementan sempat terganjal program lumbung pangan nasional atau food estate.

Karena itu oknum auditor BPK meminta uang pelicin sebesar Rp 12 miliar.

“Saksi tahu di Kementan tiap tahun ada pemeriksaan BPK?” tanya jaksa.

3. Sebut 2 Nama Auditor BPK

Hermanto mengaku mengetahui adanya pemeriksaan BPK terhadap Kementan.

Jaksa pun terus menggali informasi terkait proses WTP oleh BPK.

Kepada jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hermanto mengonfirmasi sejumlah nama auditor BPK yang melakukan pemeriksaan di Kementan.

“Sebelum kejadian WTP, saksi ada kenal Haerul Saleh? Victor? Orang-orang itu siapa?” tanya Jaksa.

“Kenal, kalau Pak Victor itu auditor yang memeriksa kita,” jawab Hermanto.

“Kalau Haerul Saleh ini?” cecar Jaksa.

“Ketua Akuntan Keuangan Negara (AKN) 4,” jawab Hermanto lagi.

4. Terganjal Temuan Food Estate

Di hadapan jaksa, Hermanto menceritakan adanya sejumlah temuan BPK pada program food estate Kementan.

Hermanto menyebut BPK hanya fokus pada temuan di program food estate.

Namun, ia tidak tahu secara detail terkait temuan BPK.

“Tapi pada akhirnya kan jadi WTP ya, itu bagaimana ada temuan-temuan tapi bisa menjadi WTP. Bisa saksi jelaskan?” cecar Jaksa.

“Misal contoh satu, temuan food estate itu kan temuan istilahnya kurang kelengkapan dokumen ya, kelengkapan administrasinya. Istilah di BPK itu BDD (Biaya Dibayar Dimuka), bayar di muka. Jadi, itu yang harus kita lengkapi, dan itu belum menjadi TGR (Tuntutan Ganti Rugi),” ujar Hermanto.

“Artinya ada kesempatan untuk kita melengkapi dan menyelesaikan pekerjaan itu. Bagaimana proses pemeriksaannya BPK itu sehingga menjadi WTP?” imbuh Jaksa.

“Saya enggak terlalu (tahu) persis mekanismenya,” lanjutnya.

Jaksa kemudian menyinggung adanya dugaan permintaan uang dari oknum auditor BPK.

Hermanto pun tidak membantah dugaan tersebut.

Menurut Hermanto, ada oknum auditor BPK yang meminta uang pelicin Rp 12 miliar agar Kementan mendapat opini WTP.

5. Disanggupi Rp 5 Miliar

Auditor BPK minta Rp 12 miliar namun cuma disanggupi Rp 5 miliar.

Uang Rp 5 miliar itu dipastikan diterima pihak BPK.

"Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp 12 M itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?" kata jaksa.

"Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar mungkin enggak salah sekitar Rp 5 miliar," ujar Hermanto.

Dengan dibayarkannya Rp 5 miliar ke BPK, tak lama kemudian Kementan memperoleh opini WTP.

"Selang beberapa lama kemudian keluar opininya?" ujar jaksa penuntut umum KPK.

"Keluar. WTP itu keluar," kata Hermanto.

Kasus SYL

Dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis: Ashari/Has

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini