Nilai hasil punglinya mencapai Rp 6,3 miliar dalam rentang 2019-2023.
Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya.
Achmad Fauzi mendapatkan setoran rutin sekira Rp 10 juta setiap bulan.
Salah satu modus pungli tersebut ialah menyelundupkan ponsel ke dalam rutan hingga penyewaan power bank. Bahkan ada juga jasa membocorkan info sidak di Rutan KPK.
Sehingga para tahanan yang membawa gawai maupun rokok bisa mengantisipasi sebelum sidak terjadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dianggap telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.