Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/5/2024).
Sedianya Indra diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Indra Iskandar tak memenuhi panggilan tim penyidik dengan alasan sedang ada kegiatan lain.
Namun, tak dijelaskan lebih jauh kegiatan dimaksud.
Baca juga: KPK Belum Ungkap Tersangka Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR, Bagaimana Status Indra Iskandar?
"Alasan tidak bisa hadir dari penyidik mengonfirmasi ada kegiatan sehingga tidak bisa hadir," kata Ali kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Jubir berlatar belakang jaksa ini mengatakan Indra Iskandar mengonfirmasi dapat hadir ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 15 Mei.
"Sekjen DPR memang dipanggil kapasitas sebagai saksi, yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir dan nanti beliau konfirmasi akan hadir tanggal 15 Mei 2024," jelas Ali.
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tahun anggaran 2020. Diduga kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Modus korupsinya diduga terkait penggelembungan harga atau mark up.
Proyek yang dikorupsi meliputi peralatan-peralatan rumah jabatan.
Dari peralatan ruang tamu, tempat makan, pengadaan kursi, lemari, dan sejenisnya.
Berdasar penelusuran dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR, pada 2020 terdapat empat proyek pengadaan kelengkapan RJA DPR.
Baca juga: Profil Indra Iskandar, Setjen DPR yang Ruang Kerjanya Digeledah KPK soal Dugaan Korupsi Rumjab
Proyek-proyek yang dilaksanakan Sekretariat Jenderal DPR ini diperuntukkan dua kompleks perumahan anggota parlemen di Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan dan di Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.