News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Buka Peluang Panggil Auditor BPK yang Minta Rp 12 Miliar Demi Predikat WTP Kementan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. KPK membuka peluang untuk memeriksa Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernama Victor yang disebut meminta Rp12 miliar untuk memuluskan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kementerian Pertanian (Kementan).

Namun Kementan tak menyanggupi Rp12 miliar, tetapi hanya Rp5 miliar. Uang Rp5 miliar itu dipastikan diterima pihak BPK.

Baca juga: DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Terhadap BPK Terkait Dugaan Jasa Jual Beli WTP di Kasus Korupsi SYL

"Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp12 M itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?" kata jaksa.

"Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar mungkin enggak salah sekitar Rp5 miliar," ujar Hermanto.

Uang Rp5 miliar untuk auditor BPK itu menurut Hermanto diperoleh dari para vendor yang menggarap proyek-proyek Kementan.

Adapun yang menagihkan kepada para vendor ialah eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

"Itu kan saksi tahunya Pak Hatta yang urus Rp5 M itu? Pak Hatta dapat uangnya dari mana?" tanya jaksa.

"Vendor," jawab saksi Hermanto.

Dengan dibayarkannya Rp5 miliar ke BPK, tak lama kemudian Kementan memperoleh opini WTP.

"Selang beberapa lama kemudian keluar opininya?" ujar jaksa penuntut umum KPK.

"Keluar. WTP itu keluar," kata Hermanto.

Sebagai informasi, keterangan ini diberikan atas tiga terdakwa: Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo; eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Baca juga: Kementerian Pertanian Era SYL Beli WTP Rp5 Miliar ke Auditor BPK: Harga Awalnya Rp12 Miliar

Dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044," kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini