Pasal ini mengindikasikan adanya pembagian dengan mekanisme penerimaan negara bukan pajak.
"Untuk daerah Otonomi Khusus (Otsus), tentu saja mekanisme bagi hasil perdagangan karbon ini sangat penting, terutama daerah Otsus dengan hutan yang sangat luas seperti Papua Barat (dan Papua)," katanya.
Menurut dia dibutuhkan regulasi khusus terkait bagi hasil perdagangan karbon, mengingat dalam UU Otsus belum disebutkan secara eskplisit mengenai hal ini.
"Kecuali itu, pemerintah pusat perlu mendelegasikan kewenangan jual-beli ini kepada pemerintah daerah. Dengan kata lain, daerah pemilik hutan harus memperoleh kompensasi yang sepadan dengan pengurangan emisi yang dihasilkannya," ungkapnya.
"Meskipun peluang perdagangan karbon sangat besar untuk Papua Barat, namun perlu juga dilihat dampak lain berupa ketergantungan pada mekanisme carbon trading, karena kebanyakan perusahaan atau negara lebih memilih membeli kredit karbon dibandingkan mengurangi emisi secara internal melalui upaya-upaya khusus."
"Misalnya penghijauan secara masif, karena mereka menganggap bahwa mereka tetap boleh menghasilkan emisi asalkan sudah membayar kompensasi, sehingga emisi tetap akan dihasilkan, bahkan jumlahnya berpotensi tidak berkurang," pungkas Filep.