Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas menyatakan, pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara akan dipercepat di DPR.
Supratman mengatakan pembahasan RUU Kementerian akan dibahas dalam Rapat panitia kerja (Panja) DPR RI dan kemungkinan akan dibawa ke Rapat Paripurna pada masa sidang kali ini.
"Kalau di kita akan mempercepat," kata Supratman kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Meski demikian, kata dia, seluruhnya tergantung bagaimana keputusan Pemerintah nantinya.
Sebab kata legislator dari Partai Gerindra itu, setelah dari DPR, usulan inisiatif parlemen itu akan dibawa ke Presiden untuk disetujui.
"Tapi kan tergantung pada pemerintah juga setelah di badan legislasi di paripurnakan kemudian kita kirim ke pemerintah apakah presiden setuju atau tidak kan tergantung, saya tidak bisa mewakili presiden," kata dia.
Baca juga: PAN Tak Masalah PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Tambah Jumlah Menteri
Jika Presiden Jokowi menyetujui revisi UU tersebut, bukan tidak mungkin pembahasannya bisa lebih cepat.
"Karena presiden kita hari ini presiden Jokowi. Kalau pak presiden Jokowi setuju dengan draf yang akan kita ajukan umpamanya menyangkut soal jumlah itu ya akan bisa cepat," kata dia.
"Tapi kalau tidak (setuju) ya kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk bersama-sama," sambungnya.
Baca juga: Dasco Gerindra Tegaskan Revisi UU Kementerian Bukan untuk Akomodasi Penambahan Jumlah Menteri
Meski demikian, Supratman belum dapat memastikan kapan beleid itu akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Dirinya juga enggan menargetkan perihal waktu. Sebab, saat ini DPR baru akan mulai gelar rapat panja, dan nantinya akan menunggu sikap dari 9 fraksi di parlemen.
"Kita jangan berandai-andai dulu. Karena besok kita masih rapat Panja. kita tidak tahu sikap sikap 9 fraksi ada yang setuju atau hanya cukup pasal 10 kan dinamikanya saya belum tahu," kata dia.